Pertanyaan : Apakah saya selaku pemegang saham hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dibatalkan di Pengadilan ?
Jawaban :
“ Pemegang saham yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri untuk membatalkan hasil keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).”
Jika memperhatikan pada ketentuan Pasal 90 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat Risalah RUPS.
Risalah RUPS yang dibuat inilah merupakan hasil keputusan para pemegang saham dalam RUPS yang mengikat secara hukum, sehingga didalamnya mengikat ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang pada intinya “kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dalam praktek, Risalah RUPS ini kebanyakan berbentuk Akta Notaris. Oleh karena itu, dalam hukum pembuktikan perdata, “Akta Notaris” ini merupakan akta autentik yang kekuatan hukum pembuktiannya sangat kuat secara hukum sebagai bukti tertulis jika digunakan di Pengadilan.
Namun, apakah pemegang saham dapat membatalkan keputusan RUPS yang telah berbentuk Risalah RUPS tersebut ke Pengadilan ?
Jika merujuk pada Pasal 61 ayat (1) UU PT menyebutkan :
“ Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”
Apabila mencermati ketentuan diatas, maka pemegang saham memiliki hak mengajukan gugatan perdata guna membatalkan keputusan RUPS yang dituangkan dalam Risalah RUPS. Namun, pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan alasan-alasan hukum mengapa Risalah RUPS tersebut harus dibatalkan.
Perlu diingat pembatalan terhadap suatu akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sangat sulit dibatalkan apalagi pihak pemegang saham yang ingin mengajukan pembatalan ikut serta dalam penandatangan atau menyetujui risalah RUPS tersebut.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar penyelenggaran RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id