Direksi Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan pengurusan dan pengambilan keputusan bisnis atas nama perusahaan. Namun, seperti halnya kekuasaan lainnya, wewenang ini tidak bersifat absolut. Dalam kondisi tertentu, keputusan Direksi dapat ditinjau ulang, dibatalkan, atau dianggap tidak sah.
Pertanyaannya: dapatkah keputusan Direksi dibatalkan secara hukum? Siapa yang memiliki wewenang? Apa syarat dan prosedurnya?
Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, kondisi pembatalan, batas wewenang Direksi, serta siapa yang berwenang menggugat atau membatalkan keputusan Direksi, sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Tugas dan Wewenang Direksi dalam PT
Menurut Pasal 92 ayat (1) UU PT:
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Direksi memiliki otoritas untuk mengambil keputusan bisnis sehari-hari tanpa harus selalu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Dewan Komisaris, kecuali dalam hal-hal tertentu.
Namun, kewenangan Direksi bukan tanpa batas. Jika keputusan Direksi:
- Menyimpang dari maksud dan tujuan PT,
- Melanggar Anggaran Dasar,
- Merugikan perusahaan atau pemegang saham,
- Bertentangan dengan hukum,
maka keputusan tersebut bisa dibatalkan atau digugat.
Kapan Keputusan Direksi Bisa Dibatalkan?
1. Keputusan Tidak Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)
Jika Direksi mengambil keputusan yang seharusnya memerlukan persetujuan RUPS atau Komisaris terlebih dahulu (misalnya: pengalihan aset >50%, merger, pembubaran), tetapi tidak dilakukan sesuai prosedur AD, maka keputusan itu cacat hukum dan dapat dibatalkan.
2. Terdapat Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Direksi dilarang mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan pribadi. Bila terbukti, maka keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan karena tidak memenuhi unsur itikad baik.
3. Merugikan Perusahaan atau Pemegang Saham
Keputusan yang menyebabkan kerugian signifikan, apalagi tanpa dasar yang kuat, dapat menjadi objek gugatan oleh pemegang saham. Gugatan tersebut dapat meminta pengadilan untuk menyatakan keputusan Direksi batal atau tidak sah.
4. Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Misalnya: keputusan Direksi menandatangani kontrak dengan pihak yang dilarang, melakukan transaksi dengan pihak asing tanpa izin, atau menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
5. Tidak Ada Kuorum Direksi (Keputusan Sepihak)
Jika keputusan dibuat tanpa rapat Direksi yang sah, tanpa kuorum sesuai ketentuan Anggaran Dasar, maka bisa dibatalkan karena prosedur formal tidak terpenuhi.
Siapa yang Bisa Membatalkan atau Menggugat Keputusan Direksi?
Berikut adalah pihak-pihak yang memiliki legitimasi hukum untuk menantang atau menggugat keputusan Direksi:
1. Dewan Komisaris
- Dapat memberikan teguran, rekomendasi, atau meminta perubahan keputusan.
- Dalam kondisi tertentu, dapat meminta diselenggarakannya RUPS untuk mencabut atau meninjau ulang keputusan Direksi.
2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Merupakan forum tertinggi yang dapat:
- Membatalkan keputusan Direksi
- Memberhentikan Direksi
- Menyetujui atau menolak kebijakan yang telah diambil
3. Pemegang Saham
- Terutama yang memiliki minimal 10% saham dapat mengajukan:
- Gugatan ke Pengadilan Negeri (Pasal 61 UU PT)
- Permintaan pemeriksaan khusus terhadap keputusan Direksi (Pasal 138 UU PT)
4. Pengadilan Negeri
- Mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu keputusan Direksi tidak sah atau batal demi hukum atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Prosedur Gugatan atau Pembatalan Keputusan Direksi
Langkah-langkah yang dapat diambil jika ingin membatalkan keputusan Direksi secara hukum:
1. Ajukan Keberatan dalam RUPS
- Sampaikan secara resmi keberatan terhadap keputusan Direksi dalam forum RUPS tahunan atau luar biasa.
2. Lakukan Permintaan Tertulis ke Direksi atau Komisaris
- Mintakan peninjauan kembali atau pencabutan kebijakan tertentu.
3. Gugatan ke Pengadilan Negeri
- Ajukan gugatan berdasarkan:
- Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Cacat prosedur (melanggar AD atau UU)
- Kerugian yang nyata bagi perusahaan atau pemegang saham
4. Permintaan Audit atau Pemeriksaan Khusus
- Untuk menilai kerugian dan pelanggaran kebijakan internal.
Contoh Keputusan Direksi yang Sering Dipermasalahkan
- Menandatangani perjanjian dengan pihak asing tanpa persetujuan RUPS
- Menjual aset perusahaan tanpa persetujuan Komisaris
- Mengangkat manajemen baru tanpa prosedur AD
- Melakukan investasi besar tanpa analisis risiko
Semua hal di atas bisa menjadi objek pembatalan keputusan jika prosedur atau substansinya melanggar hukum.
Apakah Keputusan Direksi Bisa Dibatalkan Secara Internal Tanpa Pengadilan?
Bisa, jika dilakukan oleh:
- Dewan Komisaris yang memiliki wewenang supervisi dan dapat meminta peninjauan kembali
- RUPS melalui suara mayoritas pemegang saham
- Direksi itu sendiri, jika menyadari kesalahan dan mencabut atau mengoreksi keputusannya
Namun untuk efek hukum yang mengikat secara eksternal, pembatalan melalui pengadilan adalah cara yang paling kuat secara hukum.
Peran Firma Hukum dalam Sengketa Keputusan Direksi
ILS Law Firm dapat mewakli dan/atau mendampingi klien dalam:
- Menganalisis legalitas keputusan Direksi
- Menyusun strategi hukum untuk pembatalan keputusan yang merugikan
- Mendampingi klien dalam forum RUPS
- Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan Direksi
- Melindungi hak pemegang saham dari keputusan yang sewenang-wenang
Kami hadir sebagai mitra strategis bagi pemegang saham, Komisaris, dan Direksi dalam menjaga kepatuhan hukum perusahaan.
Kesimpulan
Keputusan Direksi memang memiliki kekuatan hukum sebagai kebijakan perusahaan, namun tidak bersifat mutlak. Dalam keadaan tertentu, seperti pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, hukum, atau itikad baik, keputusan tersebut dapat dibatalkan secara internal atau melalui proses pengadilan.
Pemegang saham dan organ perusahaan lainnya memiliki jalur hukum yang sah untuk menantang keputusan Direksi yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan prinsip tata kelola yang sehat.
Ingin Menggugat atau Membatalkan Keputusan Direksi? Konsultasikan Segera dengan ILS Law Firm!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Komisaris dan Pemegang Saham