Merek terkenal memiliki perlindungan hukum yang kuat karena dikenal luas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan merek terkenal dibatalkan apabila pendaftarannya melanggar hak pihak lain atau dilakukan dengan itikad tidak baik. Artikel ini akan membahas apakah merek terkenal dapat dibatalkan dan bagaimana prosedur hukumnya di Indonesia.
Dasar Hukum Pembatalan Merek Terkenal
Pembatalan merek terkenal diatur dalam:
- Pasal 76 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Pasal 76 ayat (1): “Gugatan pembatalan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap Merek yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga atas dasar adanya kepentingan hukum yang dirugikan.”
Kriteria Merek Terkenal
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM, kriteria merek terkenal meliputi:
- Tingkat pengenalan publik terhadap merek
- Jumlah dan cakupan wilayah pendaftaran atau penggunaan merek
- Rekam jejak pemasaran dan promosi
- Nilai investasi atau penjualan yang signifikan
Alasan Pembatalan Merek Terkenal
Merek terkenal dapat dibatalkan apabila:
- Dipakai atau didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin
- Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal
- Didaftarkan dengan itikad tidak baik
Prosedur Pembatalan Merek Terkenal
1. Mengidentifikasi Merek yang Dipermasalahkan
Lakukan penelusuran terhadap merek yang diduga meniru atau menjiplak merek terkenal milik Anda.
2. Mengumpulkan Bukti Kepemilikan dan Ketokohan Merek
Dokumen yang diperlukan:
- Sertifikat pendaftaran merek
- Bukti promosi, penjualan, dan penggunaan merek secara luas
- Bukti pendaftaran merek di luar negeri (jika ada)
3. Menyusun Gugatan dan Mengajukan ke Pengadilan Niaga
Gugatan diajukan oleh pemilik merek terkenal atau kuasanya ke Pengadilan Niaga sesuai wilayah hukum DJKI.
4. Proses Persidangan
Pengadilan akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumen dari kedua pihak. Proses ini dapat melibatkan saksi atau ahli kekayaan intelektual.
5. Putusan dan Pelaksanaan
Jika gugatan dikabulkan, merek yang dipermasalahkan akan dibatalkan dari Daftar Umum Merek oleh DJKI.
Contoh Kasus Pembatalan Merek Terkenal
Salah satu contoh kasus pembatalan merek terkenal luar negeri di Indonesia adalah perkara antara Pierre Cardin (Prancis) dan Alexander Satryo Wibowo. Pierre Cardin adalah merek fesyen ternama asal Prancis yang telah dikenal luas secara global.
Alexander Satryo Wibowo telah mendaftarkan merek “Pierre Cardin” di Indonesia sejak tahun 1977 untuk kelas barang kosmetik. Pierre Cardin (Prancis) mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek tersebut karena dianggap menggunakan nama yang sama dengan merek terkenal dan didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Putusan:
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan No. 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst menolak gugatan Pierre Cardin (Prancis) dengan alasan bahwa Alexander adalah pemakai dan pendaftar pertama di Indonesia.
- Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 juga menolak permohonan kasasi Pierre Cardin.
- Terakhir, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan melalui Peninjauan Kembali No. 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.
Putusan ini menjadi pembelajaran penting bahwa dalam sistem hukum merek Indonesia yang menganut prinsip first to file, merek terkenal dari luar negeri dapat kalah apabila tidak segera mendaftarkan mereknya di Indonesia.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Proses pembatalan merek terkenal melibatkan pembuktian kompleks terkait reputasi dan ketokohan merek. ILS Law Firm memiliki dapat menangani sengketa merek terkenal dan siap mendampingi Anda dalam proses hukum hingga selesai.
Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum kekayaan intelektual:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id