pembatalan putusan arbitrase

Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana prosedur pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri ?

Jawaban:

Pengertian Arbitase

Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dapat dipilih para pihak untuk menyelesaikan masalah sengketanya di bidang bisnis dan perdangangan (perniagaan) yang daidasarkan karena adanya perjanjian penyelesaian sengketa di bidang arbitrase.

Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun dalam praktek terkadang para pihak tetap tidak sepakat atau keberatan denan putusan arbitase tersebut walau telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktek, putusan arbitase tidak dapat dibatalkan serta merta, akan tetapi harus melalui mekanisme dengan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitase di Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Pembatalan Putusan Arbitase

Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk membatalkan putusan arbitase

Alasan Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase

Tidak mudah membatalkan putusan arbitrase. Oleh karena itu Pasal 70 UU No.30/1999 membatasi hanya 3 (tiga) alasan atau unsur yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri, yaitu:

  • Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  • Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ; atau
  • Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Batas Waktu Pengajuan di Pengadilan

Permohonan pembatalan putusan arbitrase wajib diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Pihak Dalam Sengketa Pembatalan Putusan Arbitrase

Pihak dalam sengketa pembatalan putusan arbitase di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan ke Pengadilan,
  2. Termohon adalah pihak yang terlibat dalam sengketa arbitrase dan lembaga arbitrase.

Prosedur Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri

Prosedur dan cara mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitase di Pengadilan Negeri, yaitu:

Gugatan permohonan pembatalan putusan arbitase diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Pengadilan pihak Tergugat (Pasal 1 angka 4 UU No.30/1999). Contoh : apabila Tergugat bertempat tinggal di Jakarta Putasan, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Putsan.

Pemohon wajib membuat surat permohonan pembatalan putusan arbitrase disertai alasan-alasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No.30/1999.

Pendaftaran permohonan di Pengadilan Negeri dilakukan melalui online yaitu e-court oleh pihak principle langsung (Pemohon) atau menggunakan jasa kantor pengacara/ advokat.

Setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran.

Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Pemohon dan Termohon.Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Pemohon mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.

Pemeriksaan peridangan adalah tahap dimana dimulai dari mediasi. setelah itu, para pihak saling bantah dimana pihak Pemohon membacakan permohonannya, setelah itu pihak Termohon mengajukan jawaban hingga sidang replik dan duplik.

Sidang pemeriksaan pembuktian adalah sidang dimana para pihak Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.

Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah putusan arbitrase yang ingin dibatalkan oleh Pemohon akan dikabulkan atau tidak. Terdapat 4 (empat) Jenis Putusan pengadilan Negeri :

  1. Dikabulkan, artinya Permohonan Pemohon seluruhnya dikabulkan,
  2. Dikabulkan sebagian, artinya Permohonan Pemohon diterima sebagian,
  3. Ditolak, artinya Permohonan Pemohon ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
  4. Tidak Dapat Diterima, artinya Permohonan Pemohon cacat administrasi.

Jasa Pengacara Sengketa Pembatalan Putusan Arbitrase

ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Pemohon untuk mengajukan gugatan pembatalan pembatalan putusan arbitase atau sebagai Termohon di Pengadilan Negeri.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur dan tata cara pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.