Pembatalan sertifikat tanah seperti SHM atau SHGB yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/ BPN adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, salah satu perkara yang banyak timbul di Indonsia yaitu sengketa pertanahan.
Sengketa pertanahan terjadi dikarenakan terdapat saling klaim kepemilikan tanah seperti terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah seperti SHM atau para pihak sama-sama mengklaim memiliki alas hak terhadap 1 (satu) objek tanah.
Jika terdapat sengketa/ perkara demikian, maka umumnya pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah ke Pengadilan.
Namun, pembatalan sertifikat tanah itu apakah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri ?
Merujuk pada SEMA No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020, yaitu:
“ Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
Jika melihat ketentuan diatas, maka pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
________
Apabila ingin konsultasi terkait cara pembatalan sertifikat tanah di Pengadilan TUN, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id