Pertanyaan :
Apa saja hak, kewajiban dan larangan dari Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) ?
Jawaban :
Hak Guna Bangunan (HGU) merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang peruntukannya untuk pertanian, perikanan dan peternakan yang jangka waktu pemberiannya paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 25 (dua puluh lima) tahun, serta dapat diperbaruhi untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan rumah Susun dan Pendaftaran Hukum.
Karena HGU ini berasal dari tanah negara atau Hak Pengelolaan, maka pemegang HGU memiliki hak, kewajinan dan larangan yang harus dipatuhi dan diikuti.
Hak Pemegang HGU
Jika merujuk pada Pasal 29 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa hak, yaitu :
- Menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- Memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan / atau
- Melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemegang HGU
Jika merujuk pada Pasal 27 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban, yaitu :
- Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- Mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
- Membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;
- Memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
- Mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
- Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
- Menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha;
- Melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- Menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.
Larangan Pemegang HGU
Jika merujuk pada Pasal 28 PP No.18/2021, pemegang HGU memiliki beberapa dilarang, yaitu :
- Menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;
- Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
- Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
- Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup; e. menelantarkan tanahnya; dan
- Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya.
_____
Apabila anda ingin konsultasi terkait seputar Hak Guna Usaha (HGU), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id