gugatan terhadap komisaris

Apakah Pemegang Saham Dapat Menuntut Komisaris?

Dalam sistem hukum Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham memiliki posisi strategis sebagai pemilik perusahaan, sementara Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas jalannya pengurusan oleh Direksi. Lalu, bagaimana jika Komisaris dianggap lalai menjalankan fungsinya? Apakah pemegang saham dapat menuntut Komisaris secara hukum?

Pertanyaan ini sering muncul dalam kasus konflik internal perusahaan, terutama saat terjadinya kerugian perusahaan, penyimpangan keputusan Direksi, atau lemahnya pengawasan oleh Komisaris. Artikel ini membahas secara komprehensif kapan dan bagaimana pemegang saham dapat menuntut Komisaris, dasar hukumnya menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), serta langkah-langkah yang bisa diambil secara hukum.

Fungsi dan Kedudukan Komisaris dalam PT

Menurut Pasal 108 UU PT, Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan pengurusan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi, baik secara umum maupun khusus.

Komisaris tidak menjalankan kegiatan operasional, tetapi memiliki kewenangan penting untuk memastikan perusahaan dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Tanggung Jawab Hukum Komisaris

Berdasarkan Pasal 114 ayat (3) UU PT:

“Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.”

Ini artinya, jika terjadi kerugian perusahaan akibat kelalaian pengawasan, Komisaris dapat dimintai tanggung jawab pribadi, termasuk oleh pemegang saham.

Apakah Pemegang Saham Bisa Menuntut Komisaris?

Jawaban: Ya, Bisa.

UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk menggugat Komisaris, baik secara langsung maupun tidak langsung (derivatif), terutama jika:

  • Terjadi kerugian perusahaan yang signifikan
  • Komisaris terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan
  • Komisaris membiarkan atau menyetujui tindakan Direksi yang merugikan PT
  • Komisaris menyalahgunakan wewenangnya

Bentuk-Bentuk Gugatan terhadap Komisaris

1. Gugatan Langsung oleh Pemegang Saham

Pemegang saham dapat menggugat Komisaris ke Pengadilan Negeri jika dirugikan secara langsung, misalnya:

  • Penurunan nilai saham akibat kelalaian Komisaris
  • Keputusan strategis perusahaan yang dibiarkan oleh Komisaris

2. Gugatan Derivatif (Derivative Suit)

Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UU PT memungkinkan pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 (10%) saham dengan hak suara untuk:

Mengajukan gugatan atas nama Perseroan terhadap Komisaris atau Direksi yang merugikan perusahaan.

Gugatan ini diajukan demi kepentingan perusahaan, bukan pribadi pemegang saham.

Syarat Mengajukan Gugatan ke Komisaris

  1. Pemegang saham memiliki hak suara sah di RUPS
  2. Ada bukti kelalaian atau pelanggaran kewajiban oleh Komisaris
  3. Terjadi kerugian nyata terhadap Perseroan atau nilai saham
  4. Jika derivatif suit, harus mengatasnamakan PT

Alasan Umum Pemegang Saham Menuntut Komisaris

  1. Komisaris tidak mengawasi Direksi saat melakukan transaksi berisiko
  2. Komisaris menyetujui laporan keuangan yang ternyata dimanipulasi
  3. Tidak bertindak saat Direksi menyalahgunakan dana perusahaan
  4. Komisaris pasif atau tidak hadir dalam rapat pengawasan

Langkah-Langkah Hukum untuk Menuntut Komisaris

1. Kumpulkan Bukti dan Dokumen

  • Laporan keuangan
  • Notulen rapat Direksi dan Komisaris
  • Akta pendirian dan perubahan PT
  • Surat keputusan RUPS

2. Konsultasi dengan Firma Hukum

ILS Law Firm dapat membantu dalam:

  • Analisis kelalaian Komisaris
  • Perhitungan kerugian
  • Penyusunan strategi gugatan

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

  • Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) atau
  • Gugatan derivatif berdasarkan Pasal 114 ayat (6) UU PT

4. Permintaan Pemeriksaan Khusus

Jika gugatan belum memungkinkan, pemegang saham dapat meminta pemeriksaan khusus melalui RUPS atau ke Pengadilan, sesuai Pasal 138 UU PT.

Pertanggungjawaban Komisaris: Perdata dan Pidana

Pertanggungjawaban Perdata

  • Ganti rugi secara pribadi kepada perusahaan
  • Pemblokiran aset jika terbukti menyebabkan kerugian

Pertanggungjawaban Pidana

  • Jika terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau pembiaran kejahatan korporasi

Upaya Pencegahan bagi Komisaris

Agar tidak dituntut oleh pemegang saham, Komisaris harus:

  1. Aktif menghadiri rapat pengawasan
  2. Meminta laporan periodik dari Direksi
  3. Memberikan nasihat tertulis atas keputusan strategis
  4. Menyampaikan keberatan jika keputusan Direksi tidak rasional
  5. Menyimpan dokumentasi komunikasi dan keputusan

Peran ILS Law Firm dalam Sengketa Komisaris

ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam:

  • Mewakili pemegang saham dalam gugatan terhadap Komisaris
  • Membela Komisaris yang digugat tidak sah
  • Menyusun dokumen dan kronologi kelalaian
  • Mendampingi audit legal dan permintaan pemeriksaan khusus
  • Menyelesaikan konflik internal perusahaan secara strategis dan minim risiko

Kesimpulan

Pemegang saham memiliki hak penuh untuk menuntut Komisaris, baik secara langsung maupun tidak langsung (derivatif suit), jika terbukti terjadi kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Komisaris bukan hanya jabatan formal—tapi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul karena pembiaran atau penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting bagi pemegang saham dan Komisaris untuk memahami batas-batas kewajiban dan haknya.


Ingin Menuntut Komisaris atau Membela Diri dari Gugatan? Konsultasikan dengan ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham dan Komisaris

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.