pencemaran nama baik media sosial

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Cara Lapor ke Polisi?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, Twitter (X), WhatsApp, dan YouTube telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemudahan berkomunikasi, media sosial juga menjadi tempat subur bagi tindak pidana, salah satunya adalah pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik di media sosial bisa merusak reputasi seseorang secara luas dan cepat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pencemaran nama baik di media sosial serta memahami hukuman bagi pelakunya sesuai UU ITE terbaru.

Apa Itu Pencemaran Nama Baik di Media Sosial?

Pencemaran nama baik adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar, memfitnah, atau menghina seseorang sehingga merusak kehormatan atau reputasi orang tersebut. Ketika dilakukan melalui platform digital, tindakan ini tergolong sebagai pencemaran nama baik secara elektronik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Tindak pidana ini diatur dalam:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Pertama)
  • UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua)

Pasal 27A UU ITE (Terbaru):

β€œSetiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Unsur-Unsur Pidana Pasal 27A:

  1. Setiap Orang
    Pelaku adalah siapa pun yang menyebarkan konten yang dimaksud.
  2. Dengan Sengaja
    Tindakan dilakukan dengan niat atau kesengajaan.
  3. Menyerang Kehormatan atau Nama Baik
    Dengan menuduhkan hal yang merendahkan martabat seseorang (fitnah, hinaan, dll).
  4. Dalam Bentuk Elektronik
    Disampaikan melalui media seperti Instagram, TikTok, Facebook, dll.
  5. Diketahui Umum
    Konten tersebut bisa diakses oleh publik.

Catatan: Pencemaran nama baik ini adalah delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika korban mengajukan laporan ke polisi.

Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik

Mengacu pada Pasal 45 ayat (4) UU ITE, pelaku dapat dijatuhi:

  • Pidana penjara maksimal 2 tahun
  • Denda maksimal Rp400 juta

Namun, menurut Pasal 45 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2024, terdapat pengecualian apabila:

  • Informasi disampaikan untuk kepentingan umum;
  • Pembelaan diri;
  • Merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, atau ilmu pengetahuan.

Jika termasuk kategori di atas, pelaku tidak dapat dipidana.


Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Berikut langkah-langkah melaporkan pencemaran nama baik di media sosial ke kantor polisi:

1. Kumpulkan Bukti Digital

Siapkan tangkapan layar (screenshot), tautan, video, komentar, atau unggahan yang menunjukkan unsur pencemaran nama baik.

2. Siapkan Saksi Jika Ada

Jika ada orang lain yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut, mintalah mereka bersedia menjadi saksi.

3. Datangi Kantor Polisi

Kunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat untuk menyampaikan laporan.

4. Laporkan Secara Lisan atau Tertulis

Anda akan diminta membuat laporan yang berisi kronologi kejadian, bukti-bukti, dan data pribadi.

5. Berita Acara Wawancara

Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor sebagai dasar penilaian.

6. Tahap Penyidikan dan Penuntutan

Jika memenuhi unsur pidana, laporan akan naik ke tahap penyidikan dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.


Tips Menghadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Jangan balas postingan dengan emosi β€” simpan sebagai bukti.
  • Jangan hapus konten yang berkaitan β€” bukti otentik penting dalam proses hukum.
  • Segera konsultasikan dengan pengacara untuk menentukan langkah terbaik.
  • Jangan ragu menggunakan hak Anda sebagai korban.

Kesimpulan

Pencemaran nama baik di media sosial adalah tindakan pidana yang bisa dikenai hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta sesuai UU ITE. Jika Anda menjadi korban, kumpulkan bukti dan segera lapor ke polisi. Perlindungan hukum tersedia, dan Anda berhak memperjuangkan nama baik Anda secara sah.

Apabila Anda menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial dan ingin menempuh jalur hukum, tim kami siap membantu:

πŸ“ž Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id

Kami akan mendampingi Anda mulai dari pelaporan ke polisi hingga proses hukum di pengadilan, jika diperlukan.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.