Pertanyaan:
Apa itu pencemaran nama baik? Apa saja jenis-jenisnya? Pasal apa yang mengaturnya? Dan seperti apa contoh kasusnya?
Jawaban:
kasus pencemaran nama baik saat ini sering marak terjadi. artikel ini menjelaskan terkait pengertian pencemaran nama baik, jenis, pasal dan contoh kasusnya.
Apa Itu Pencemaran Nama Baik?
Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja, baik secara lisan maupun tertulis, yang bertujuan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, hoaks, atau fitnah.
Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan, dan diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan melalui media elektronik atau media sosial.
Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik
- Pencemaran secara lisan (verbal) – disampaikan langsung melalui ucapan yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain.
- Pencemaran tertulis (fitnah tertulis) – disampaikan melalui media cetak, surat, atau gambar yang bersifat menjelekkan.
- Pencemaran melalui media sosial – dilakukan melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter (X), WhatsApp, atau YouTube.
- Pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dunia.
Pasal dan Ketentuan Hukum Pencemaran Nama Baik
1. Pasal KUHP Lama dan KUHP Baru
Pencemaran nama baik dalam KUHP diatur secara rinci dalam:
- Pasal 310 – 321 KUHP Lama
- Pasal 433 – 442 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Beberapa pasal penting:
Jenis Tindak Pidana | KUHP Lama | KUHP Baru | Ancaman Hukuman |
---|---|---|---|
Pencemaran lisan | Pasal 310(1) | Pasal 433(1) | Penjara hingga 9 bulan atau denda |
Pencemaran tertulis | Pasal 310(2) | Pasal 433(2) | Penjara hingga 1 tahun 6 bulan |
Fitnah | Pasal 311 | Pasal 434 | Penjara hingga 4 tahun |
Penghinaan ringan | Pasal 315 | Pasal 436 | Penjara hingga 6 bulan |
Pengaduan fitnah | Pasal 317 | Pasal 437 | Penjara hingga 3 tahun 6 bulan |
Persangkaan palsu | Pasal 318 | Pasal 438 | Penjara hingga 3 tahun 6 bulan |
Pencemaran terhadap orang mati | Pasal 320 | Pasal 439 | Penjara hingga 6 bulan |
2. Pasal dalam UU ITE
Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024:
- Pasal 27A UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal melalui sistem elektronik.”
- Ancaman Hukuman:
- Pasal 45 ayat (4): Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
- Pasal 45 ayat (6): Jika tuduhan merupakan fitnah, penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Putusan MK Terkait Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan tidak berlaku jika tidak dimaknai secara ketat bahwa perbuatan dilakukan secara lisan dan diketahui umum.
Artinya, untuk memidanakan pencemaran nama baik, harus ada unsur niat menyerang kehormatan secara publik, bukan semata-mata ekspresi pribadi.
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik
1. Kasus di Media Sosial
Contohnya: Seseorang membuat akun anonim di Instagram dan menyebarkan cerita bohong atau aib pribadi orang lain tanpa bukti yang sah. Hal ini merusak reputasi korban dan dapat dikenai sanksi UU ITE.
2. Rumor di Lingkungan Kerja
Contoh lainnya, seorang karyawan menyebarkan gosip tentang atasan atau rekan kerja tanpa bukti. Meski hanya beredar internal, hal ini dapat dianggap pencemaran nama baik jika menurunkan kehormatan orang yang bersangkutan.
3. Kampanye Politik yang Menyerang Pribadi
Saat pemilu, kandidat sering menjadi korban pencemaran nama baik oleh lawan politik melalui poster, spanduk, atau media sosial yang memuat tuduhan palsu atau fitnah.
Kesimpulan
Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang serius dan dapat dijerat hukum baik melalui KUHP maupun UU ITE. Terlebih jika dilakukan di ruang digital yang jangkauannya luas dan berdampak besar terhadap reputasi korban.
Konsultasi Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik
Jika Anda menghadapi kasus pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui media sosial dapat konsultasi dengan tim pengacara ILS Law Firm siap membantu.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id