Pertanyaan :
Bagaimana aturan pencemaran Nama Baik di dalam UU ITE ?
Jawab :
Aturan seputar pidana pencemaran nama baik dalam dunia maya atau online diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali menjadi UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU No.1/2024 telah disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2024 yang lalu. Hal ini juga membawa dampak perubahan di beberapa pasal penting salah satunya terhadap pasal pencemaran nama baik. Penghapusan Pasal 27 ayat (3) dan diganti dengan Pasal 27A sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 | Pasal 27A UU No. 1/2024 |
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. | Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. |
Rumusan Pasal 27A UU ITE merujuk pada Pasal 433 UU 1/2023 dengan lebih menggeneralisasi perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Namun dalam hal tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri, maka tidak dapat dikenakan pidana atas pasal pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik dalam UU ITE secara khusus mengatur segala perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial maupun platform digital yang terhubung oleh internet seperti facebook, instagram, tiktok, youtube hingga WhatsApp. Tindak pidana pencemaran nama baik diklasifikasikan ke dalam delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum sesuai Pasal 45 ayat (5).
Adapun terdapat perubahan ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pencemaran nama baik menjadi paling lama 2 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Adanya penambahan pada Pasal 45 ayat (6) yang mengatur ancaman pidana terhadap seseorang yang melakukan fitnah apabila terhadap pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pencemaran nama baik dengan pengacara kantor kami, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id