Pendaftaan Merek Untuk Hak Prioritas

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Indonesia merupakan negara yang cukup aktif di dunia Internasional dan memiliki hubungan baik dengan banyak negara-negara di dunia. Akibat hal tersebut membuat Indonesia banyak meratifikasi aturan-aturan berkaitan dengan ketentuan hukum Internasional.

Saat ini Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pembentukan World Trade Organization (WTO) yang telah menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Selain itu, telah meratifikasi Paris for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah menjadi Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997.

Akibat meratifikasi ke-2 (dua) aturan diatas membuat Indonesia memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan-aturan pendaftaran merek menurut ketentuan-ketentuan internasional.

Salah satu yang wajib diikuti adalah memberikan perlindungan hukum kepada merek-merek dagang/ usaha dari luar negeri dengan skala prioritas.

Hak Prioritas Dalam Pendaftaran Merek

Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris dan WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan atau tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan pedanjian internasional dimaksud. (Pasal 1 angka 17 UU Merek)

Aturan Mengenai Hak Prioritas

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan permohonan hak prioritas merek berdasarkan Pasal 9 dan 10 UU Merek, yaitu :

  1. Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris atau WTO;
  2. Permohonan dapat diajukan oleh pemohon atau melalui kuasanya. Namun apabila berdomisili diluar negeri, maka diajukan melalui kuasa;
  3. Permohonan wajib dilengkapi  dengan bukti penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali menimbulkan hak prioritas yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah;
  4. Apabila terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak prioritas, permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar hak prioritas dalam pendaftaran merek,maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui :

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru