ILS Law Firm

Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang digunakan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan, di mana hak kepemilikan atas suatu benda tetap berada pada kreditur, sedangkan debitur tetap dapat menggunakan benda tersebut dalam kegiatan usahanya. Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepastian hukum, melahirkan hak kebendaan, dan memenuhi asas publisitas sehingga penerima fidusia memperoleh hak preferen (didahulukan) terhadap pelunasan utang dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.

Prosedur Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui situs website http://fidusia.ahu.go.id/ sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang disebut Akta Jaminan Fidusia. Akta ini yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan wajib dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia.

  1. Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia Online, Pemohon harus terlebih dahulu melakukan register akun untuk kemudian memiliki user ID dan password yang digunakan untuk akses masuk aplikasi fidusia online. 

Setelah berhasil login, pemohon memasukkan form isian pendaftaran Jaminan Fidusia yang terdiri dari:

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
  2. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia 
  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  4. Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, seperti katogori atau jenis objek, merek, tipe, bukti objek, dan nilai objek serta kualitas objek;
  5. Nilai Penjaminan;
  6. Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Apabila semua form pendaftaran telah dilengkapi, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran fidusia. Kemudian pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank berdasarkan bukti pendaftaran untuk selanjutnya permohonan dicatat secara elektronik.

  1. Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia

Setelah pembayaran sudah dilakukan, maka akan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia yang ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendfataran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa Jaminan Fidusia telah terdaftar dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kesimpulan

Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang hendak memberikan jaminan pada suatu transaksi dengan mekanisme fidusia. Proses pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukan secara elektronik melalui Ditjen AHU untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi. Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi penerima maupun pemberi fidusia, sekaligus memastikan dapat dilakukannya eksekusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila debitur wanprestasi.

Referensi:

Fince Ferdelina Huru. Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Jurnal Kenotariatan Narotama, Vol. 1 (1), 2019.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa terkait jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.