Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Pengadilan terdiri dari :
- Gugatan Pembatalan merek,
- Penghapusan Merek,
- Gugatan Meminta Ganti Kerugian akibat Menggunakan Hak Merek Orang Lain,
- Gugatan terhadap Penolakan Pendaftaran Merek pasca setelah Komisi Banding,
- Pembatalan Hak Paten,
- Gugatan Meminta Ganti Kerugian di Bidang Paten,
- Gugatan terhadap keputusan Komisi Banding Paten pasca penolakan pendaftaran paten,
- Gugatan Pemegang Paten terhadap Imbalan,
- Gugatan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta,
- Gugatan Meminta Ganti Kerugian akibat Menggunakan Hak Cipta Milik Orang Lain.
Jasa Pengacara Hak Kekayaan Intelektual
ILS Law Firm memberikan jasa pengacara pendampingan dan mewakli klien sebagai Penggugat atau Tergugat dalam kasus sengketa gugatan Hak Kekayaan Intelektual di Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta di Pengadilan Niaga.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus Hak Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id