Kasus KDRT
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak suami atau isteri terhadap pasangannya yang ancaman pidana penjara dari 4 (empat) tahun hingga 15 (lima belas) tahun dengan denda paling sebesar Rp.12 juta hingga Rp.300 juta.
Jasa Pengacara
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak Pelapor atau Terlapor atau Tersangka/ Terdakwa dalama kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika di panggil di kantor polisi untuk memberikan keterangan (BAP) atau dapat mendampingi Terdakwa jika telah masuk tahap di Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus KDRT mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lim juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan perkara kasus KDRT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id