ILS Law Firm

Jasa Pengacara Kasus KDRT

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Kasus KDRT

Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak suami atau isteri terhadap pasangannya yang ancaman pidana penjara dari 4 (empat) tahun hingga 15 (lima belas) tahun dengan denda paling sebesar Rp.12 juta hingga Rp.300 juta.

Jasa Pengacara

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak Pelapor atau Terlapor atau Tersangka/ Terdakwa dalama kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika di panggil di kantor polisi untuk memberikan keterangan (BAP) atau dapat mendampingi Terdakwa jika telah masuk tahap di Pengadilan Negeri.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus KDRT mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lim juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan perkara kasus KDRT, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru