ILS Law Firm

Pengacara Kasus Pencemaran Nama Baik & UU ITE

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak reputasi seseorang melalui tuduhan atau pernyataan yang tidak benar dan menyebar luas ke publik. Dalam hukum pidana, perbuatan ini bisa dituntut jika terbukti merugikan secara nyata.

Di era digital, pencemaran nama baik kerap terjadi di media sosial, sehingga juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apa Itu Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE?

Pencemaran nama baik secara elektronik terjadi ketika seseorang menyebarkan fitnah, tuduhan, atau pernyataan negatif melalui platform digital seperti:

  • WhatsApp
  • Instagram
  • TikTok
  • Twitter (X)
  • Facebook
  • YouTube
  • Forum online lainnya

Dasar Hukum:

  • Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024):

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dapat dipidana.”

  • Ancaman Hukuman (Pasal 45 Ayat 4 UU ITE):
    Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

UU ITE menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan setelah korban melapor ke polisi.


Layanan Jasa Pengacara Kasus Pencemaran Nama Baik oleh ILS Law Firm

ILS Law Firm memiliki tim pengacara yang berpengalaman dalam menangani perkara pencemaran nama baik, baik konvensional maupun digital (UU ITE). Kami siap memberikan layanan hukum untuk:

✅ Pendampingan bagi Pelapor

  • Konsultasi hukum sebelum pelaporan
  • Menyusun dan mengajukan laporan ke polisi
  • Menyiapkan bukti pencemaran digital (screenshot, rekaman, dll.)
  • Pendampingan saat memberikan keterangan (BAP) di kepolisian

✅ Pendampingan bagi Terlapor / Tersangka

  • Memberikan pembelaan hukum sejak tahap penyelidikan
  • Menyusun klarifikasi atau bantahan resmi
  • Strategi mitigasi hukum agar terhindar dari pidana berat

✅ Pendampingan di Pengadilan

  • Mewakili Terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri
  • Menyusun pembelaan (pledoi), eksepsi, dan dokumen persidangan
  • Negosiasi penyelesaian damai jika dimungkinkan

Biaya Jasa Pengacara Pencemaran Nama Baik

Biaya jasa hukum untuk perkara pencemaran nama baik dan UU ITE bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan tahap perkara (penyidikan atau persidangan).

💰 Biaya mulai dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
✅ Termasuk pendampingan pelapor atau terlapor hingga ke pengadilan

Hubungi kami untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih detail sesuai kebutuhan kasus Anda.


Kenapa Memilih ILS Law Firm?

  1. Tim pengacara profesional dan berlisensi
  2. Berpengalaman menangani kasus UU ITE & fitnah digital
  3. Pelayanan cepat dan transparan
  4. Fokus pada perlindungan hak dan nama baik klien

Kesimpulan

Perkara pencemaran nama baik, khususnya yang terjadi di media sosial, dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi. Pendampingan pengacara profesional sangat penting untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi sejak awal proses hukum.

ILS Law Firm siap menjadi mitra hukum Anda dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara pencemaran nama baik secara tuntas dan terpercaya.


Jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik atau dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran di media sosial, segera konsultasikan kasus Anda kepada kami. Semakin awal penanganan, semakin besar peluang Anda mendapatkan keadilan.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.