Kasus Pencemaran Nama Baik & UU ITE
Kasus pencemaran nama baik adalah perkara pidana yang dimana seseorang difitnah melakukan perbuatan yang tidak dilakukannya lalu diketahui umum. sedangkan pencemaran nama baik di UU ITE adalah fitnah yang disebarkan melalui media sosial yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain
Jasa Pengacara
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak Pelapor atau Terlapor dalama kasus pencemaran nama baik dan UU ITE jika di panggil di kantor polisi untuk memberikan keterangan (BAP) atau dapat mendampingi Terdakwa jika telah masuk tahap di Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lim juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan perkara nkasus pencemaran nama baik & UU ITE, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa