Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan adalah salah satu tindak pidana yang dimana pelakunya menyiksa orang lain. penganiayaan dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
- Penganiayaan, ancaman pidana penjara paling lama 2 (tiga) tahun 8 (depalan) bulan. (Pasal 351 ayat (1))
- Penganiayaan ringan, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. (Pasal 352 KUHP)
- Penganiayaan berat, ancaman pidana paling lama 5 (lima) s/d 8 (delapan) tahun. (Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 354 ayat (1)),
- Penganiayaan mengakibatkan ornag mati, ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) s/d 8 (delapan) tahun. (Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 354 ayat (1)).
Jasa Pengacara
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak Pelapor atau Terlapor dalama kasus penganiayaan jika di panggil di kantor polisi untuk memberikan keterangan (BAP) atau dapat mendampingi Terdakwa jika telah masuk tahap di Pengadilan Negeri.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus penganiayaan mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lim juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan perkara kasus penganiayaan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id