Kasus penggelapan adalah salah satu perkara pidana yang sering terjadi di Indonesia. Penggelapan terjadi ketika seseorang secara sengaja menguasai barang milik orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, lalu tidak mengembalikannya dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi.
Contoh kasus penggelapan yang umum terjadi:
- Penggelapan uang oleh karyawan
- Penggelapan kendaraan atau properti yang dipinjam
- Penggelapan aset perusahaan oleh pengelola
- penggelapan uang yang dipinjamkan
Dasar Hukum Tindak Pidana Penggelapan
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).”
Hukuman ini dapat menjadi lebih berat jika dilakukan secara berlanjut, dalam jabatan, atau melibatkan kepercayaan yang disalahgunakan.
Proses Penanganan Kasus Penggelapan
- Pelaporan ke Polisi
- Pelapor membuat laporan di kantor kepolisian dengan menyertakan bukti awal dan kronologi kejadian.
- Penyelidikan dan Penyidikan
- Polisi akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
- Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
- Jika terbukti cukup alat bukti, terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke tahap persidangan.
- Persidangan di Pengadilan Negeri
- Perkara akan diperiksa oleh hakim. Dalam tahap ini penting bagi pelapor maupun terlapor didampingi oleh pengacara.
Layanan ILS Law Firm untuk Kasus Penggelapan
ILS Law Firm menyediakan jasa pengacara berpengalaman dalam menangani perkara penggelapan, baik untuk pihak pelapor maupun terlapor:
Untuk Pelapor:
- Menyusun laporan polisi secara tepat
- Mengumpulkan alat bukti yang kuat
- Pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian
Untuk Terlapor/ Tersangka/ Terdakwa:
- Menyusun strategi pembelaan hukum
- Menjamin hak hukum selama proses penyelidikan
- Pendampingan dalam setiap tahapan pemeriksaan hingga sidang pengadilan (jika diperlukan)
Biaya Jasa Pengacara Kasus Penggelapan
Biaya jasa hukum untuk pendampingan kasus penggelapan di kantor polisi:
Mulai dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), tergantung kompleksitas kasus dan lokasi penanganan perkara. Biaya yang ditawarkan masih bisa dinegosiasikan berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan calon klien.
Kami juga menyediakan sistem bertahap dan konsultasi awal bagi klien yang membutuhkan kejelasan sebelum melangkah lebih jauh.
Mengapa Memilih ILS Law Firm?
- Tim berpengalaman dalam perkara pidana, termasuk penggelapan
- Pendekatan profesional dan berbasis strategi hukum
- Pendampingan penuh sejak pelaporan hingga proses pengadilan
- Layanan transparan dan terpercaya
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda sedang menghadapi atau ingin melaporkan kasus penggelapan, segera hubungi tim hukum pengacara ILS Law Firm untuk mendapatkan pendampingan profesional dan strategi hukum terbaik.
Hubungi ILS Law Firm:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id