Kasus Penggelapan
Kasus Penggelapan adalah perkara pidana dimana terdapat laporan di kantor polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang yang merugikan orang lain atau pihak pelapor. Kasus penggelapan contohnya : Penggelapan uang atau penggelapan asset yang merugikan orang lain.
Hukuman Pidana Penggelapan
Pasal 372 KUHP menjelaskan siapa saja yang melakukan tindak pidana Penggelapan akan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Pasal 372 KUHP Berbunyi : “ Barangsiapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).”
Jasa Pengacara Kasus Penggelapan
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi pihak pelapor untuk melaporkan kasus penggelapan di kantor polisi atau mendampingi pihak Terlapor sebagai kuasa hukum.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus penggelapan di kantor polisi mulai dari Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan kasus pidana penggelapan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.idJasa