ILS Law Firm

Jasa Pengacara Kasus Penipuan

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Kasus penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja melakukan kebohongan, menggunakan identitas palsu, atau memalsukan keadaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, pihak yang merasa dirugikan berhak melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Jenis-jenis kasus penipuan yang umum terjadi:

  • Penipuan umum (jual beli fiktif, pemalsuan dokumen, investasi bodong)
  • Penipuan online (e-commerce, pinjaman online ilegal, phising, impersonasi)

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Penipuan

1. Penipuan Umum

Pasal 378 KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

2. Penipuan Online

Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Proses Penanganan Kasus Penipuan

Menangani kasus penipuan memerlukan langkah hukum yang sistematis. Berikut tahapan umum dalam proses penanganan perkara penipuan:

  1. Pelaporan ke Kepolisian
    • Korban melaporkan tindak pidana penipuan ke kantor polisi setempat dengan menyertakan bukti awal (kontrak, bukti transfer, rekaman komunikasi, dll).
  2. Penerbitan Laporan Polisi dan Pemeriksaan Awal
    • Polisi akan memverifikasi laporan, memeriksa pelapor, serta mengumpulkan informasi awal untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
  3. Penyelidikan dan Penyidikan
    • Jika laporan memenuhi unsur, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi akan memanggil saksi, meminta keterangan dari terlapor, dan menyita barang bukti.
  4. Penetapan Tersangka
    • Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas ke kejaksaan.
  5. Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan
    • Jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
  6. Proses Persidangan
    • Pengadilan akan memeriksa saksi, bukti, dan mendengarkan pledoi dari pengacara. Putusan hakim akan menentukan apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak.

Layanan Hukum ILS Law Firm dalam Kasus Penipuan

ILS Law Firm menyediakan jasa pengacara profesional untuk mendampingi klien dalam perkara penipuan, baik sebagai pelapor maupun terlapor:

Untuk Pelapor:

  • Menyusun laporan polisi secara jelas dan tepat
  • Mengumpulkan dan merapikan alat bukti yang sah
  • Pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian

Untuk Terlapor:

  • Membuat strategi pembelaan hukum
  • Menjamin hak hukum selama proses penyelidikan
  • Mendampingi klien dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan (jika diperlukan)

Biaya Jasa Pengacara Kasus Penipuan

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara dalam kasus penipuan:

Mulai dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), disesuaikan dengan tingkat kompleksitas perkara dan lokasi penanganan kasus.Biaya yang ditawarkan masih bisa dinegosiasikan berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan calon klien.

Kami menyediakan layanan konsultasi awal serta sistem pembayaran bertahap untuk memudahkan klien.

Mengapa Harus ILS Law Firm?

  • Spesialisasi dalam hukum pidana dan perkara penipuan
  • Pendekatan hukum strategis dan berdasar yurisprudensi
  • Proses transparan dan terpercaya
  • Pendampingan profesional dari awal hingga akhir perkara

Apabila Anda terlibat atau menjadi korban dalam perkara penipuan, jangan tunda untuk menghubungi pengacara. Tim pengacara ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum dan pendampingan profesional dalam menangani kasus penipuan secara menyeluruh.


Hubungi ILS Law Firm:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.