Litigasi perbankan adalah sengketa hukum yang timbul antara lembaga perbankan dengan nasabah atau pihak ketiga terkait layanan atau aktivitas perbankan. Sengketa ini bisa muncul karena wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), hingga perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baik pihak bank maupun nasabah, keduanya membutuhkan pendampingan hukum profesional agar dapat menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Apa Itu Kasus Litigasi Perbankan?
Kasus litigasi perbankan mencakup berbagai jenis sengketa hukum, antara lain:
- Wanprestasi: Bank atau nasabah tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kredit.
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tindakan yang merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
- Kepailitan dan PKPU: Proses hukum di Pengadilan Niaga akibat ketidakmampuan membayar utang.
- Sengketa jaminan & sita eksekusi: Perselisihan terkait aset yang dijaminkan dalam kredit.
- Pelanggaran perjanjian kredit atau fidusia.
- Gugatan keberatan atas lelang atau agunan eksekusi.
Semua sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, tergantung pada jenis dan skala perkaranya.
Jasa Hukum dari ILS Law Firm dalam Litigasi Perbankan
ILS Law Firm memberikan layanan pengacara profesional untuk menangani kasus litigasi perbankan baik sebagai penggugat maupun tergugat, meliputi:
✅ Pendampingan di Pengadilan Negeri
- Gugatan wanprestasi terhadap nasabah yang menunggak
- Pembelaan terhadap gugatan dari pihak bank
- Gugatan perbuatan melawan hukum terkait layanan perbankan
✅ Pendampingan di Pengadilan Niaga
- Permohonan kepailitan oleh bank atau terhadap bank
- Pengajuan PKPU oleh debitur kepada kreditor bank
- Pembelaan dalam proses insolvensi atau penundaan utang
✅ Penyusunan Dokumen Hukum
- Gugatan, jawaban, replik, duplik
- Eksepsi dan bukti hukum terkait transaksi perbankan
- Permohonan PKPU dan pailit
✅ Negosiasi & Mediasi
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
- Negosiasi restrukturisasi utang atau akad baru
Jenis Sengketa yang Umum Ditangani
Beberapa jenis perkara yang sering ditangani oleh tim litigasi perbankan kami antara lain:
- Sengketa kredit macet
- Perselisihan soal bunga pinjaman atau denda keterlambatan
- Gugatan nasabah karena pemblokiran rekening
- Sengketa akibat lelang objek jaminan
- Masalah dalam proses eksekusi hak tanggungan atau fidusia
Biaya Jasa Pengacara Litigasi Perbankan
Biaya jasa hukum akan disesuaikan dengan kompleksitas kasus, lokasi pengadilan, dan durasi pendampingan.
💰 Biaya pendampingan mulai dari Rp35.000.000
💼 Sudah mencakup: konsultasi, penyusunan dokumen, dan kehadiran di persidangan
Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran biaya yang sesuai dengan kondisi perkara Anda.
Mengapa Memilih ILS Law Firm?
- Tim pengacara berpengalaman dalam litigasi perbankan
- Terbiasa menangani sengketa kompleks dengan bank dan lembaga keuangan
- Strategi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien
- Komitmen terhadap penyelesaian cepat, efektif, dan efisien
Konsultasi Jasa Pengacara Litigasi Perbankan
Apakah Anda sedang menghadapi sengketa dengan bank, dipanggil ke pengadilan, atau ingin mengajukan PKPU/kepailitan?
Segera hubungi tim pengacara kami untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat dan profesional.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kesimpulan
Litigasi perbankan adalah bidang hukum yang kompleks dan berisiko tinggi. Baik sebagai nasabah, debitur, maupun pihak perbankan, pendampingan dari pengacara litigasi yang berpengalaman akan sangat membantu Anda menavigasi proses hukum dan melindungi hak Anda secara maksimal.
ILS Law Firm siap menjadi partner hukum Anda dalam menyelesaikan sengketa perbankan secara strategis dan profesional.