ILS Law Firm

Pengacara Sengketa Asuransi: Solusi Hukum untuk Klaim yang Ditolak

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Sengketa asuransi adalah masalah hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, biasanya terkait dengan penolakan klaim, pembayaran yang terlambat, atau pelanggaran terhadap isi perjanjian polis.

Dalam banyak kasus, pemegang polis merasa dirugikan karena perusahaan asuransi tidak menjalankan kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan asuransi pun sering menghadapi klaim yang dianggap tidak sesuai ketentuan polis.

Apa Itu Kasus Sengketa Asuransi?

Kasus sengketa asuransi terjadi ketika:

  • Klaim asuransi ditolak secara sepihak
  • Pembayaran klaim tertunda tanpa alasan yang jelas
  • Isi perjanjian polis tidak dijalankan sesuai kesepakatan
  • Terdapat dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen asuransi

Jalur Penyelesaian Sengketa Asuransi:

  1. Gugatan Perdata (Wanprestasi)
    Jika perusahaan asuransi tidak menjalankan kewajibannya, pemegang polis dapat menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
  2. Laporan Pidana
    Jika ditemukan unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dalam proses klaim, maka pemegang polis dapat melaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana.

Jasa Pengacara Sengketa Asuransi oleh ILS Law Firm

ILS Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani berbagai jenis perkara asuransi. Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi:

✅ Pemegang Polis

  • Membantu negosiasi penyelesaian klaim
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan jika klaim ditolak
  • Mendampingi pelaporan ke polisi jika ada unsur pidana

✅ Perusahaan Asuransi

  • Menyusun pembelaan terhadap klaim tidak sah
  • Menangani gugatan wanprestasi dari pemegang polis
  • Memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadilan

Jenis Asuransi yang Sering Menjadi Objek Sengketa

  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Kredit
  • Asuransi Usaha

ILS Law Firm memahami karakteristik masing-masing jenis asuransi, termasuk dokumen polis, klausul pengecualian, dan prosedur klaim yang berlaku.


Biaya Jasa Pengacara Kasus Sengketa Asuransi

Biaya jasa hukum untuk penanganan sengketa asuransi tergantung pada kompleksitas perkara dan tahap penyelesaiannya (negosiasi, gugatan, atau laporan pidana).

💰 Biaya pendampingan hukum mulai dari Rp35.000.000
✅ Sudah termasuk analisis kasus, penyusunan dokumen, dan pendampingan selama proses hukum

Silakan konsultasikan terlebih dahulu agar kami dapat memberikan estimasi yang lebih spesifik.


  1. Pengalaman menangani berbagai jenis klaim dan polis
  2. Tim pengacara berlisensi dan profesional
  3. Strategi hukum efektif untuk menyelesaikan sengketa secara cepat
  4. Fokus pada kepentingan hukum dan kerugian klien

Apakah Anda sedang mengalami kendala dalam pencairan klaim asuransi atau dituduh menyalahgunakan isi polis?

Segera konsultasikan dengan tim ILS Law Firm agar kami dapat membantu Anda menyelesaikan permasalahan asuransi secara hukum.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id


Kesimpulan

Sengketa asuransi dapat berdampak serius terhadap keuangan dan hak hukum Anda. Baik sebagai pemegang polis maupun perusahaan asuransi, penting untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara berpengalaman agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

ILS Law Firm siap menjadi partner hukum terpercaya Anda dalam menangani kasus sengketa asuransi di seluruh Indonesia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.