Kasus Sengketa Asuransi
Kasus sengketa asuransi adalah sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis terkait dengan perjanjian polis seperti klaim asuransi yang ditolak, pembayaran yang tertunda dan masalah asuransi lainnya yang proses penyelesaian hukumnya dapat melakukan gugatan perdata wanprestasi atau pelaporan tindak pidana ke kantor polisi jika terdapat unsur pidana.
Jasa Pengacara Kasus Sengketa Asuransi
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara untuk mendampingi kasus sengketa asuransi dari pihak pemegang polis atau perusahaan asuransi terkait gugatan perdata atau pelaporan pidana.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan pengacara kasus sengketa asuransi mulai dari Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pendampingan perkara sengketa asuransi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id