Sengketa hak cipta adalah perselisihan hukum yang timbul akibat klaim kepemilikan atas karya cipta atau penggunaan karya cipta milik pihak lain tanpa izin. Umumnya, sengketa ini terjadi ketika seseorang atau badan usaha menggunakan karya orang lain secara komersial untuk keuntungan pribadi tanpa memperoleh lisensi atau izin resmi dari pemilik hak cipta.
Sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Niaga, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Sengketa Hak Cipta
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan dan Permohonan Kekayaan Intelektual di Pengadilan Niaga
Contoh dasar hukum:
Pasal 95 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: “Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dan memutus gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait.”
Jenis Sengketa Hak Cipta yang Umum Terjadi
- Gugatan pelanggaran hak cipta atas karya seni, musik, desain, software, film, buku, dll.
- Gugatan ganti rugi akibat penggunaan komersial tanpa izin
- Sengketa kepemilikan bersama atas karya cipta
- Penyalahgunaan lisensi atau perjanjian lisensi
Layanan Jasa Pengacara ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan jasa hukum untuk mewakili klien baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara hak cipta di Pengadilan Niaga. Kami mendampingi klien dari awal proses hingga putusan pengadilan, termasuk upaya hukum banding atau kasasi bila diperlukan.
Ruang Lingkup Layanan:
- Konsultasi hukum dan analisis dokumen hak cipta
- Penyusunan gugatan atau jawaban hukum
- Mediasi atau negosiasi sebelum dan selama persidangan
- Pendampingan selama proses persidangan di Pengadilan Niaga
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum untuk perkara sengketa hak cipta:
Mulai dari Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), disesuaikan dengan tingkat kompleksitas perkara dan layanan yang dibutuhkan. Namun biaya dapat dinegosiasikan berdasarkan kesepakatan calon klien dan pengacara.
Konsultasi awal tersedia untuk membantu Anda memahami posisi hukum dan strategi terbaik yang dapat ditempuh.
Mengapa Memilih ILS Law Firm?
- Spesialisasi di bidang kekayaan intelektual, termasuk hak cipta
- Pengalaman menangani sengketa hak cipta dari berbagai sektor
- Tim hukum profesional dan responsif
- Strategi hukum berbasis regulasi dan yurisprudensi terkini
Konsultasi Sengketa Hak Cipta
Jika Anda menghadapi sengketa hak cipta atau ingin mencegah potensi pelanggaran hukum, segera hubungi kami untuk konsultasi.
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id