ILS Law Firm 3

Jasa Pengacara Terdakwa Kasus Pidana di Pengadilan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Terdakwa Kasus Pidana

Terdakwa kasus pidana adalah seseorang yang dituntut oleh jaksa telah melakukan dugaan tindak pidana di Pengadilan Negeri. Terdakwa memiliki hak untuk membela diri dengan di dampingi oleh pengacara atau kuasa hukum untuk membantah dalil dugaan tindak pidana yang dituduhkannya.

Jenis Kasus Pelaporan Pidana

Terdakwa dituduh melakukan perbuatan pidana, seperti :

  1. Tindak pidana penipuan,
  2. Tindak pidana penggelapan,
  3. Tindak pidana penganiayaan,
  4. Tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE,
  5. Tindak pidana KDRT,
  6. Tindak pidana pencucian uang,
  7. Tindak pidana narkotika,
  8. Tindak pidana pemalsuan surat,
  9. Tindak pidana menyebarkan atau memakai data pribadi orang lain,
  10. Tindak pidana merek, hak cipta atau hak paten,
  11. tindak pidana lainnya baik umum atau khusus.

Jasa Pengacara Terdakwa Kasus Pidana

ILS Law Firm memberikan jasahukum pengacara untuk mendampingi Terdakwa terhadap kasus pidana yang dituduhkannya di Pengadilan Negeri.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan pengacara Terdakwa di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara pihak Terdakwa di Pengadilan Negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.