ILS Law Firm

Jasa Pengacara Terdakwa Kasus Pidana di Pengadilan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Menghadapi tuntutan pidana bukanlah hal yang mudah. Seseorang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana harus berhadapan langsung dengan proses hukum yang ketat, termasuk pembuktian, tuntutan dari jaksa penuntut umum, dan keputusan hakim. Dalam posisi ini, terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara guna membela diri secara maksimal.

ILS Law Firm hadir memberikan layanan jasa pengacara terdakwa kasus pidana untuk membantu Anda menghadapi persidangan secara profesional, sah, dan sesuai dengan hak konstitusional Anda.

Apa Itu Terdakwa dalam Hukum Pidana?

Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terdakwa adalah seseorang yang oleh penuntut umum didakwa melakukan tindak pidana, dan perkaranya sedang diperiksa di pengadilan.

Dengan kata lain, terdakwa sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan, serta sudah menerima surat dakwaan dari jaksa, yang artinya proses sidang pidana akan dimulai.

Hak-Hak Terdakwa dalam Proses Hukum

Terdakwa berhak melakukan pembelaan diri, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum atau pengacara. Hak-hak terdakwa diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain, antara lain:

  • Hak atas pendampingan hukum (Pasal 56 KUHAP)
  • Hak untuk mengetahui secara jelas dakwaan
  • Hak untuk menghadirkan saksi dan bukti bantahan
  • Hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memberatkan diri sendiri
  • Hak untuk naik banding, kasasi, atau mengajukan PK atas putusan pengadilan

Jenis Kasus Pidana yang Umum Dihadapi Terdakwa

ILS Law Firm menangani berbagai kasus pidana yang dituduhkan kepada terdakwa di pengadilan, di antaranya:

1. Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Contohnya: menjanjikan investasi fiktif, penjualan barang tidak sesuai, dan perbuatan curang lainnya yang menimbulkan kerugian.

2. Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Seperti: menyimpan uang atau barang milik orang lain dan tidak dikembalikan.

3. Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

Baik ringan maupun berat, dengan atau tanpa senjata.

4. UU ITE dan Pencemaran Nama Baik Digital

Misalnya: menyebarkan konten fitnah, penghinaan di media sosial, atau unggahan yang merugikan pihak lain.

5. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Baik fisik, verbal, maupun ekonomi, yang dilaporkan oleh pasangan, anak, atau keluarga.

6. Pencucian Uang dan Korupsi

Termasuk transaksi mencurigakan, TPPU, dan pelanggaran dalam pengelolaan dana.

7. Penyalahgunaan Narkotika

Termasuk kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, atau peredaran narkoba.

8. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Misalnya: pemalsuan akta, sertifikat tanah, BPKB, ijazah, dsb.

9. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Seperti penggunaan merek tanpa izin, penggandaan tanpa hak, dan pemalsuan produk.

10. Tindak Pidana Lainnya

Kasus pidana khusus seperti pajak, lingkungan hidup, pasar modal, dsb.

Peran Strategis Pengacara dalam Membela Terdakwa

Pengacara bukan hanya hadir secara simbolik di sidang, tetapi:

  • Meneliti legalitas surat dakwaan
  • Membantu menyusun pleidoi (pembelaan hukum)
  • Menganalisis bukti dan saksi dari jaksa
  • Menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan)
  • Melakukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang cacat formil
  • Mengajukan permohonan diversi (untuk anak), restorative justice, atau penangguhan penahanan

Kapan Harus Menghubungi Pengacara?

Secepat mungkin!
Idealnya, sejak tahap penyidikan di kepolisian, bahkan sebelum menerima panggilan pemeriksaan. Namun jika Anda sudah menjadi terdakwa dan kasus masuk ke pengadilan, jasa pengacara menjadi sangat penting agar Anda tidak salah langkah dan tetap mendapatkan keadilan.

Biaya Jasa Pengacara Terdakwa di Pengadilan

ILS Law Firm memberikan layanan pendampingan terdakwa dengan sistem biaya yang transparan dan sesuai kebutuhan klien.

💰 Biaya mulai dari Rp25.000.000

Tergantung pada:

  • Kompleksitas kasus
  • Jumlah persidangan
  • Lokasi pengadilan
  • Kebutuhan pendampingan tambahan (naik banding, PK, dsb)

Peran ILS Law Firm dalam Kasus Pidana

  1. Pengacara yang menangani khusus pidana
  2. Strategi pembelaan disesuaikan dengan bukti dan fakta
  3. Rahasia klien dijaga ketat
  4. Komunikasi terbuka dan edukatif
  5. Siap dampingi dari tahap penyidikan hingga putusan akhir

Konsultasi Hukum Terdakwa Kasus Pidana di ILS Law Firm

Jangan hadapi pengadilan sendirian. Jika Anda, keluarga, atau rekan sedang menghadapi tuntutan pidana, kami siap menjadi pembela hukum Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi:

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Keputusan terbaik Anda hari ini bisa menentukan hasil sidang esok hari.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.