foto penunjukan langsung

Pengadaan Tanpa Lelang Apakah Melanggar Hukum?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah pengadaan tanpa lelang melanggar hukum? Simak penjelasan lengkap tentang dasar hukum, syarat, dan prosedur pengadaan barang dan jasa tanpa lelang sesuai aturan LKPP dan Perpres.

Pengadaan Tanpa Lelang Apakah Melanggar Hukum?

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah umumnya identik dengan proses lelang atau tender. Namun, dalam praktiknya, ada situasi tertentu yang memperbolehkan pengadaan tanpa lelang. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah pengadaan tanpa lelang merupakan pelanggaran hukum?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, jenis pengadaan yang diperbolehkan tanpa lelang, serta syarat dan batasan yang ditetapkan dalam regulasi nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas aspek hukum terkait pengadaan tanpa proses tender.

Pengertian Lelang dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Lelang atau tender dalam konteks pengadaan adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa melalui metode kompetisi terbuka, di mana berbagai penyedia bersaing untuk memenangkan kontrak berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan harga.

Tujuan utama tender adalah untuk:

  • Meningkatkan transparansi
  • Mencegah praktik korupsi
  • Mendapatkan nilai terbaik (best value for money)
  • Menciptakan persaingan sehat

Namun, ada mekanisme hukum yang membolehkan pengadaan tanpa harus melalui tender umum.

Dasar Hukum Pengadaan Tanpa Lelang

Pengadaan tanpa lelang bukanlah perbuatan melanggar hukum asalkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018
  • dan peraturan lain yang dikeluarkan LKPP.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa terdapat metode pemilihan selain tender/seleksi umum, yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Metode Pengadaan Barang dan Jasa Tanpa Lelang

Berikut ini metode pengadaan yang diperbolehkan tanpa proses tender terbuka:

1. Pengadaan Langsung

Pengadaan langsung digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai kecil atau untuk jasa konsultansi sederhana.

Batas nilai pengadaan langsung:

  • Barang/jasa lainnya: maksimal Rp200 juta
  • Pekerjaan konstruksi: maksimal Rp200 juta
  • Jasa konsultansi: maksimal Rp100 juta

Prosedur singkat pengadaan langsung:

  • Meminta penawaran dari satu atau beberapa penyedia
  • Melakukan klarifikasi dan negosiasi harga
  • Menetapkan pemenang
  • Menandatangani kontrak

2. Penunjukan Langsung

Penunjukan langsung adalah metode memilih satu penyedia tanpa kompetisi berdasarkan kondisi khusus, seperti:

  • Keadaan darurat
  • Hanya ada satu penyedia yang memenuhi syarat (penyedia tunggal)
  • Kelanjutan pekerjaan dari kontrak sebelumnya
  • Pengadaan rahasia negara

Penunjukan langsung diperbolehkan jika memenuhi persyaratan ketat dan dapat dibuktikan secara hukum.

3. E-Purchasing (Pembelian melalui E-Katalog)

E-purchasing adalah metode pengadaan dengan membeli barang/jasa yang sudah tersedia dalam sistem E-Katalog LKPP.

Ciri khas e-purchasing:

  • Tidak perlu tender
  • Harga, spesifikasi, dan penyedia sudah ditetapkan di katalog
  • Proses lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi
  • Berlaku untuk pengadaan yang masuk daftar e-katalog

4. Swakelola

Dalam pengadaan swakelola, kegiatan pengadaan dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat tanpa melibatkan penyedia jasa luar.

Swakelola bukan merupakan proses tender karena pelaksanaannya tidak melalui pihak ketiga komersial.

Apakah Pengadaan Tanpa Lelang Bisa Dikatakan Melanggar Hukum?

Jawabannya tergantung.

  • Jika dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres dan LKPP, pengadaan tanpa lelang tidak melanggar hukum.
  • Jika dilakukan tanpa dasar sah atau dengan cara memanipulasi prosedur, maka pengadaan tanpa lelang dapat melanggar hukum, berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, bahkan pidana korupsi.

Contoh praktik melanggar hukum:

  • Memecah paket pekerjaan besar menjadi kecil agar bisa menggunakan pengadaan langsung.
  • Menunjuk penyedia tanpa memenuhi kriteria keadaan darurat atau penyedia tunggal.
  • Tidak membuat dokumen pertanggungjawaban pengadaan.

Risiko Hukum Akibat Penyalahgunaan Pengadaan Tanpa Lelang

Beberapa risiko hukum yang dapat timbul akibat pengadaan tanpa lelang yang tidak sah:

  • Temuan BPK: Berujung pada tuntutan ganti rugi keuangan negara.
  • Sanksi Administratif: Peringatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
  • Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur korupsi, dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
  • Gugatan Pihak Ketiga: Penyedia lain yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Prinsip-Prinsip Penting dalam Pengadaan Tanpa Lelang

Meskipun tanpa tender, prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa tetap harus dijaga:

  • Efisien: Proses harus hemat waktu dan biaya.
  • Efektif: Menghasilkan output sesuai kebutuhan.
  • Transparan: Terdokumentasi dan dapat diaudit.
  • Akurat: Berdasarkan kebutuhan riil.
  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

PPK dan Pejabat Pengadaan wajib membuat dokumen pertanggungjawaban seperti:

  • Penetapan metode pengadaan
  • Surat penunjukan penyedia
  • Berita acara negosiasi
  • Kontrak pengadaan

Semua dokumen ini menjadi bukti bahwa pengadaan dilakukan sesuai hukum.

Prosedur Umum Pengadaan Tanpa Lelang

Langkah-langkah standar dalam pengadaan tanpa lelang:

  1. Identifikasi kebutuhan barang/jasa.
  2. Penetapan metode pengadaan (pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing).
  3. Pemilihan penyedia sesuai metode.
  4. Klarifikasi teknis dan negosiasi harga (jika diperlukan).
  5. Penetapan penyedia dan penandatanganan kontrak.
  6. Pelaksanaan pekerjaan dan serah terima hasil.

Proses ini tetap diawasi oleh atasan langsung, APIP, dan dalam beberapa kasus oleh LKPP.

Kesimpulan

Pengadaan tanpa lelang bukanlah tindakan melanggar hukum selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, dan swakelola adalah metode yang sah menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.

Yang perlu dihindari adalah penyalahgunaan metode ini untuk menghindari proses tender, seperti split contract, rekayasa keadaan darurat, atau penunjukan penyedia tanpa justifikasi sah.

Bagi instansi pemerintah maupun penyedia, memahami batasan hukum ini penting untuk menghindari risiko administrasi maupun pidana di masa depan.


Ingin Konsultasi Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa?

ILS Law Firm siap membantu Anda memahami proses hukum pengadaan, memverifikasi metode pengadaan tanpa lelang, hingga mendampingi Anda menghadapi temuan audit atau proses hukum pengadaan.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru