Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan di mana objek jaminannya tetap berada pada penguasaan debitur atau pemberi fidusia. Namun, dalam praktiknya tidak jarang kreditur atau debitur mengalihkan objek Jaminan Fidusia kepada pihak ke lain dengan berbagai tujuan tertentu. Pertanyaannya, apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum?
Pengalihan Jaminan Fidusia dalam Perspektif Hukum
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada dua konsekuensi hukum:
- Wanprestasi, karena pemberi fidusia melanggar perjanjian fidusia yang disepakati dengan penerima fidusia.
- Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00.
Dalam hal pemberi fidusia menerima persetujuan dari penerima fidusia untuk mengalihkan atau menggunakan objek Jaminan Fidusia, persetujuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak penerima fidusia atas jaminan tersebut.
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Hal ini menunjukkan bahwa pengalihan Jaminan Fidusia tidak hanya mencakup hak atas jaminan tetapi juga kewajiban yang melekat padanya.
Selain itu, Pasal 20 mengatur bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali jika benda tersebut merupakan benda persediaan yang dapat dialihkan secara sah dalam kegiatan perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1).
Namun, jika debitur wanprestasi, benda yang telah dialihkan harus diganti dengan objek yang setara, dan hasil pengalihan tersebut secara hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti. Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan penerima fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan objek yang setara.
Syarat dan Implikasi Pengalihan Jaminan Fidusia
Pengalihan suatu objek Jaminan Fidusia yang hendak dilakukan oleh debitur harus memenuhi syarat dan berimplikasi secara hukum sebagai berikut:
- Persetujuan Penerima Fidusia
Pengalihan hak atas Jaminan Fidusia harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari kreditur atau penerima fidusia.
- Pendaftaran Pengalihan
Pasal 19 ayat (2) UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa setiap pengalihan hak atas Jaminan Fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memperoleh kepastian hukum terhadap para pihak yang terlibat.
- Hak dan Kewajiban Penerima Pengalihan
Setelah pengalihan, maka segala hak dan kewajiban penerima fidusia lama beralih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.
- Tanggung Jawab Hukum
Pasal 24 UU Jaminan Fidusia menegaskan bahwa penerima fidusia tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian pemberi fidusia dalam penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum atas pengalihan tetap berada pada pemberi fidusia, bukan pada penerima fidusia.
Kesimpulan
Secara hukum, pengalihan objek Jaminan Fidusia diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan pendaftaran pengalihan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun, jika pengalihan dilakukan tanpa izin, hal ini dapat berujung pada wanprestasi dan bahkan sanksi pidana. Oleh karena itu, dalam praktiknya, semua pihak yang terlibat dalam Jaminan Fidusia harus memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id