permohonan pengampuan di pengadilan

Cara Urus Pengampuan Wali Pengampu di Pengadilan

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara mengurus permohonan seseorang dibawah pengampuan wali pengampu di pengadilan negeri ?

Jawaban :

Apa itu Pengampuan ?

Pengampuan atau curatele adalah permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh orang-orang sah menurut hukum untuk dapat ditetapkan sebagai wali pengampu terhadap orang-orang yang dalam keadaan sudah dewasa dari segi umur, namun memiliki kondisi atau sifat yang dianggap tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum.

Dasar Hukum Permohonan Pengampuan

Dasar Hukum Permohonan seseoang dibawah pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berbunyi:

“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.”

Apabilamelihat ketentuan diatas, maka seseorang dapat diminta dibawah pengampuan, apabila :

  1. Kondisi dalam keadaan dungu;
  2. Kondisi dalam sakit otak atau mata gelap;
  3. Kondisi karena boros.

Permohonan Pengampuan/ Wali Pengampuh diajukan kemana ?

Permohonan pengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 436 KUHPerdata yang menyebutkan :

Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”

Siapa Yang Berhak Menjadi Wali Pengampu

Syarat utama untuk menjadi wali pengampu yaitu jujur dan mampu mengelola seluruh harta benda yang yang diampunya.

Adapun pihak-pihak yang mampu berdasarkan kriteria Pasal 434 KUHPerdata, yaitu :

  1. Setiap keluarga yang dearah, jika keadaan yang diampuhkan dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata galap;
  2. Setiap keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat, jika kepadaan yang diampukan atas keborosannya;
  3. Dapat dimintakan sendiri pengampuan untuk diri sendiri, jika keadaan yang diampukan memiliki kelemahan pada akalnya.
  4. Dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atau isteri boleh meminta pengampuan akan isteri atau suaminya. 

Syarat Permohonan Pengampuan di Pengadilan

Syarat mengurus pengampuan agar ditetapkan sebagai pengampu di Pengadilan Negeri yaitu:

  1. KTP Pemohon (Pengampu),
  2. KTP Yang Diampukan,
  3. Kartu Keluarga (KK) dari Pengampu,
  4. Kartu Keluarga (KK) dari Diampukan,
  5. AKta Lahir Pemohon,
  6. Surat Kematian Pasangan jika Yang Diampukan Pasangannya telah meninggal Dunia,
  7. Surat Keterangan Dokter atau Surat Kesehatan Jiwa dari yang diampukan,
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Jasa Pengurusan Penetapan Pengampuan

ILS Law Firm memberikan jasa advokat/ pengacara untuk mengurus permohonan penetapan pengampuan agar ditetapkan wali pengampu mulai dari pendaftaran hingga mendamipingi/ mewakili di Pengadilan Negeri.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus pengampuan (curatele) di Pengadilan negeri dan jasanya, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru