Pertanyaan : Kapan pengangkatan direksi dianggap batal demi hukum ?
Jawaban :
Direksi adalah organ atau jabatan yang menjalankan dan mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan dari perusahaan (perseroan) itu sendiri.
Direksi diangkat oleh RUPS. Oleh karena itu, pengangkatan direksi wajib sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar PT.
Pengangkatan Direksi Dapat Batal Demi Hukum ?
Pasal 95 ayat (1) UU PT menyebutkan:
“ Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. “
Jika memperhatikan ketentuan diatas, seorang yang menjabat direksi dapat batal demi hukum jika tidak memenuhi persyaratan pasal 93 UU PT seperti :
- Cakap melakukan perbuatan hukum,
- Tidak pernah dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan :
- Dinyatakan pailit,
- Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Upaya Bila Pengangkatan Direksi Batal Demi Hukum
Terhitung dari 7 (tujuh) hari sejak mengetahui hal tersebut, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris memiliki kewajiban mengumumkan batalnya pengangkatan anggota direksi yang batal demi hukum tersebut dalam surat kabar dan melakukan tugas pemberitahuan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan. (Pasal 95 ayat (2) UU PT).
Bagaimana Bila Direksi yang Batal Demi Hukum Ini Telah Melakukan Perbuatan Hukum untuk Perusahaan ?
Perbuatan hukum (corporate action) yang dilakukan oleh direksi seperti membuat perjanjian dengan pihak ketiga atau mewakili perseroan dipengadilan dianggap sah menurut hukum sepanjang belum ada pembatalan pengangkatan dari pihak perusahaan.
Namun, apabila pengangkatan direksi itu sudah sah batal demi hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi tersebut menjadi tanggungjawab pribadi anggota direksi yang bersangkutan.
Pasal 95 ayat (4) UU PT :
“ Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.”
Bila Perbuatan Direksi Yang Batal Demi Hukum Merugikan Perusahaan
Jika perusahaan (perseroan) rugi akibat perbuatan dari direksi yang batal demi hukum tersebut, maka direksi tersebut dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian yang dialami perusahaan (perseroan).
Pasal 94 ayat (5) UU PT :
“ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.”
_______
Apabila ingin konsultasi seputar kapan pengangkatan direksi yang diangap batal demi hukum, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id