pengedar dan pemakai narkoba

Pengedar Narkoba dan Pemakai Narkoba: Beda Hukum Penjara?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan:

Apa perbedaan sanksi pidana untuk pengenar narkoba dan pemakai narkoba ?

Jawab:

Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun. Data tersebut juga menunjukkan bahwa rata-rata pengguna narkotika berada pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.

Pengedar Narkoba

Pengertian pengedar narkoba tidak dijelaskan secara eksplisit pada UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Namun, Pasal 35 UU 35/2009 mendefinisikan peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengedar narkoba merupakan orang yang melakukan penyaluran atau penyerahan narkotika. Pengedar narkoba yang dapat dikenai ancaman pidana, apabila dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan izin edar dari menteri, dan apabila dalam bentuk obat harus melalui pendaftaran pada BPOM terlebih dahulu.

Pemakai Narkoba

Pengaturan di dalam UU 35/2009, mengklasifikasikan pemakai narkoba menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. 
  2. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 

Perbedaan Sanksi Hukum Antara Pengedar Narkoba dan Pemakai Narkoba

Pengaturan ancaman pidana penjara bagi pengedar narkoba terdapat dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU No. 35/2009 dengan sanksi pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, hingga penjara seumur hidup, atau pidana mati. Ancaman pidana penjara yang berbeda-beda ditentukan oleh jenis perbuatan dan banyaknya narkotika.

Lain halnya dengan ancaman pidana penjara bagi pemakai narkoba yang diklasifikasinya sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 yang meliputi:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar tindak pidana narkotika, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru