penggelapan dana nasabah

Penggelapan Dana Simpanan Nasabah, Cara Lapor Pidana ?

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Jika saya sebagai nasabah menyimpan dana di lembaga pembiayaan seperti bank, lalu ternyata dana saya di bank itu diambil dan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan saya sebagai nasabah, apakah saya dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian terkait penggelapan dana simpanan nasabah ? berapa ancaman pidananya ?

Jawaban :

Apabila anda sebagai korban yang dirugikan sebagai akibat adanya dugaan penggelapan dana simpanan nasabah yang dilakukan oleh bank atau oknum di bank, maka anda dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kantor polisi.

Dibawah ini kami memberikan ketentuan hukum yang dapat anda laporkan ke kantor polisi sehubungan dengan dugaan penggelapan dana simpanan nasabah di lembaga pembiayan atau perbankan, yaitu sebagai berikut :

Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah

Tindak pidana pengelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu sebagai berikut:

“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).”

Tindak pidana penggelapan ini ancaman hukuman untuk penggelapan dana nasabah dapat mencapai 4 (empat).

Tindak Pidana Transfer Dana Nasabah

Terdapat 2 (dua) pasal dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang dapat digunakan untuk pelaporan penggelapan dana nasabah di bank, yaitu :

Pasal 81  :

“ Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). “

Pasal 82  :

“ Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dana Nasabah

Jika proses penggelapan dana nasabah menggunakan mekanisme transaksi elektronik yang dimana milik orang lain, maka dapat dikenakan tindak pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu :

Pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1), yaitu:

Pasal 30 ayat (1) :

“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”

Pasal 46 ayat (1) :

“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”  

Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE :

Pasal 32 ayat (1) :

“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. “

Pasal  48 ayat (1) :

“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). “

Tindak Pidana Pencucian Uang Dana Nasabah

Jika terdapat kecurigaan bila dana nasabah yang digelapkan ternyata diduga digunakan untuk melakukan pencucian uang, maka dapat ditambahkan beberapa ketentuan Pasal 3,4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam banyak kasus penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dapat digunakan yang dimana ancaman pidananya dapat sampai 20 (dua puluh tahun) penjara dan denda dapat mencapai maksimal Rp.10 milyar.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait cara melaporkan tindak pidana penggelapan dana nasabah di lembaga pembiayaan bank atau lainnya, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.