Jaminan Fidusia, sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan bagi kreditur dalam transaksi utang piutang, memerlukan penghapusan seiring dengan pelunasan utang atau perubahan kondisi hukum tertentu. enghapusan ini menandakan bahwa benda yang sebelumnya dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia tidak lagi memiliki status sebagai agunan, sehingga sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan menjadi tidak berlaku.
Alasan Hapusnya Jaminan Fidusia
Berdasarkan Pasal 25 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hapusnya Jaminan Fidusia dapat terjadi karena beberapa alasan berikut:
- Pelunasan Utang
Jaminan Fidusia bersifat accesoir atau ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sesuai dengan sifatnya, adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut telah dilunasi, maka kreditur wajib memberikan pernyataan atau keterangan bahwa utang debitur telah lunas. Pernyataan ini menjadi dasar untuk mengajukan permohonan penghapusan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Proses ini penting untuk memastikan bahwa objek fidusia bebas dari beban jaminan.
- Musnahnya Benda yang Menjadi Objek Fidusia
Ketika objek fidusia musnah, maka jaminan tersebut kehilangan substansi hukumnya karena tidak ada lagi benda yang dapat dijadikan agunan bagi kreditur. Jika objek fidusia musnah atau hilang, debitur dapat mengajukan permohonan penghapusan dengan melampirkan bukti kejadian tersebut, seperti berita acara kepolisian atau laporan resmi lainnya.
Namun, jika objek fidusia diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut dan kreditur dapat menagih klaim asuransi sebagai pengganti atas objek fidusia yang telah hilang/musnah.
- Pelepasan Hak atas Jaminan Fidusia oleh Kreditur
Dalam beberapa kasus, kreditur dapat melepaskan haknya atas objek fidusia secara sukarela. Jika kreditur melepaskan hak fidusianya, maka objek fidusia tidak lagi menjadi jaminan dan kepemilikan penuh kembali kepada debitur. Pelepasan ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk menghapus status jaminan.
Penghapusan Jaminan Fidusia karena alasan musnahnya objek Jaminan Fidusia atau pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh kreditur tidak serta merta menghapuskan kewajiban pembayaran utang debitur kepada kreditur. Kreditur tetap berhak menagih pelunasan utang dengan cara lain, misalnya melalui mekanisme restrukturisasi kredit atau negosiasi ulang mengenai skema pembayaran lainnya.
Mekanisme Penghapusan Jaminan Fidusia
Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui situs website http://fidusia.ahu.go.id/ sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia. Adapun mekanismenya penghapusannya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Penghapusan
Sama halnya dengan tahap pendaftaran Jaminan Fidusia, untuk melakukan Penghapusan Jaminan Fidusia secara online, pemohon harus memiliki user ID dan password akun yang digunakan untuk akses masuk aplikasi fidusia online.
- Mengisi Formulir Penghapusan
Setelah berhasil login, pemohon wajib mengisi formulir pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia yang memuat:
- Keterangan atau alasan hapusnya Jaminan Fidusia;
- Nomor dan tanggal sertifikat Jaminan Fidusia;
- Nama dan tempat kedudukan Notaris; dan
- Tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
- Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan
Apabila formulir telah dilengkapi dan berhasil diproses, maka Jaminan Fidusia akan dicoret dari pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia melalui Ditjen AHU akan menerbitkan surat keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
- Batas Waktu Pemberitahuan Penghapusan
Pemohon wajib memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Jika Pemohon tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia, maka Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
Kesimpulan
Penghapusan Jaminan Fidusia merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan apabila jaminan tersebut sudah tidak memiliki dasar keberlakuan, baik karena pelunasan utang, musnahnya objek jaminan, atau pelepasan hak oleh kreditur. Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan secara elektronik melalui Ditjen AHU dengan berbagai tahapan yang telah ditetapkan. Pemenuhan prosedur penghapusan ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam upaya tertib administrasi terkait status dari benda objek Jaminan Fidusia milik debitur yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id