ILS Law Firm

Bisakah Pihak Ketiga Menghapus Merek Dagang Orang Lain?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia bisnis, perlindungan merek dagang merupakan aspek krusial. Namun, ada kalanya merek dagang yang terdaftar tidak digunakan oleh pemiliknya, yang membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan penghapusan merek tersebut. Artikel ini akan membahas prosedur hukum yang memungkinkan pihak ketiga menghapus merek dagang orang lain, termasuk dasar hukum dan perkembangan terbaru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).​prolegal.id

Dasar Hukum Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. ​

Putusan MK Nomor 144/PUU-XXI/2023

Pada 30 Juli 2024, MK melalui Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) UU Merek. MK memutuskan bahwa frasa “3 (tiga) tahun” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga harus dimaknai sebagai “5 (lima) tahun”. ​

Dengan demikian, penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga kini dapat diajukan jika merek tersebut tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.​

Prosedur Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga

Untuk mengajukan penghapusan merek dagang milik orang lain, pihak ketiga harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Menyiapkan Bukti Tidak Digunakannya Merek: Kumpulkan bukti bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut. Bukti dapat berupa survei pasar, dokumentasi penjualan, atau bukti lain yang menunjukkan absennya penggunaan merek dalam perdagangan.​
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga: Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga dengan menyertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.​
  3. Proses Persidangan: Pengadilan akan memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Jika pengadilan memutuskan bahwa gugatan diterima, maka merek tersebut akan dihapus dari Daftar Umum Merek.​

Proses penghapusan merek oleh pihak ketiga memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum merek dan prosedur pengadilan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang kekayaan intelektual.​

Tim pengacara ILS Law Firm  memiliki tim profesional yang siap membantu Anda dalam proses penghapusan merek, memastikan bahwa setiap langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.​


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.