Butuh informasi tentang Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana? Simak syarat dan prosedur lengkapnya di sini. Panduan hukum dari ILS Law Firm
Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana?
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berbeda dengan banding dan kasasi, PK dapat diajukan meskipun semua upaya hukum biasa telah dilakukan dan keputusan sebelumnya telah final.
Dalam hukum acara pidana, PK merupakan harapan terakhir bagi terpidana yang merasa bahwa putusan yang dijatuhkan kepadanya mengandung kekeliruan nyata atau ditemukan bukti baru (novum) yang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur dalam:
- Pasal 263 hingga Pasal 269 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa permohonan PK bisa diajukan lebih dari satu kali apabila ditemukan novum baru atau terjadi kekeliruan nyata.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, peluang PK menjadi lebih terbuka, terutama untuk pencari keadilan yang menemukan fakta hukum penting setelah vonis dijatuhkan.
Siapa yang Berhak Mengajukan PK?
Dalam perkara pidana, pihak yang berwenang mengajukan PK di Pasal 263 KUHAP adalah:
- Terpidana
- Ahli waris terpidana, dalam hal terpidana telah meninggal dunia
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK dalam perkara pidana, karena asas hukum pidana menganut prinsip non reformatio in peius, yakni tidak boleh memperberat hukuman yang telah dijatuhkan dengan putusan tetap.
Alasan Hukum yang Membolehkan PK
Permohonan PK hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan hukum tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Alasan tersebut meliputi:
- Jika terdapat keadaan baru (novum), yaitu bukti baru yang belum diketahui saat sidang berlangsung dan berpotensi membatalkan atau mengubah putusan.
- Jika terdapat pertentangan antara pertimbangan hakim dalam putusan yang satu dengan pertimbangan dalam putusan lainnya.
- Jika terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan yang telah dijatuhkan.
- Putusan didasarkan pada bukti palsu, yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Alasan tersebut bersifat limitatif. Artinya, di luar alasan-alasan ini, PK tidak dapat diajukan.
Syarat Mengajukan Peninjauan Kembali
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan PK perkara pidana:
- Putusan Sudah Inkracht
PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. - Adanya Bukti atau Alasan yang Valid
Seperti novum, kekeliruan nyata, atau pertimbangan hukum yang kontradiktif. - Memori PK
Pemohon wajib menyerahkan memori PK yang memuat uraian alasan dan bukti yang mendukung permohonan. - Pengajuan ke Pengadilan Asal
PK diajukan melalui pengadilan negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Prosedur Pengajuan PK dalam Perkara Pidana
Berikut adalah alur prosedural pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana:
1. Penyampaian Permohonan PK
Terpidana atau kuasa hukumnya menyampaikan permohonan PK kepada pengadilan negeri tempat perkara diperiksa pertama kali. Permohonan disertai alasan dan bukti pendukung.
2. Pendaftaran & Pencatatan oleh Panitera
Panitera akan mencatat permohonan PK dan memberikan tanda terima resmi kepada pemohon.
3. Penyerahan Memori PK
Pemohon wajib menyerahkan memori PK yang berisi uraian lengkap alasan hukum serta bukti-bukti baru dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah permohonan.
4. Pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau kontra memori terhadap permohonan PK tersebut.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah lengkap, seluruh berkas permohonan PK akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh para Hakim Agung.
6. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung akan memeriksa:
- Kelayakan alasan permohonan PK
- Validitas bukti baru (novum)
- Konsistensi pertimbangan hukum dalam putusan
7. Putusan PK
Putusan Mahkamah Agung terhadap PK bisa berupa:
- Menolak PK (putusan sebelumnya tetap berlaku)
- Menerima PK dan membatalkan serta mengganti putusan sebelumnya
Putusan PK bersifat final dan tidak dapat diajukan PK ulang, kecuali ditemukan novum lain berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kapan Waktu Terbaik Mengajukan PK?
PK sebaiknya diajukan segera setelah:
- Ditemukannya bukti baru (novum)
- Diketahui adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan
- Terdapat pertimbangan hukum yang bertentangan antara satu putusan dengan putusan lainnya
Semakin cepat diajukan, semakin besar kemungkinan diterima oleh Mahkamah Agung.
Peran Pengacara dalam Proses Peninjauan Kembali
Pendampingan pengacara profesional sangat penting dalam PK karena:
- Menilai kelayakan novum atau kekeliruan putusan
- Menyusun argumentasi hukum yang kuat dalam memori PK
- Menghindari kesalahan prosedural yang bisa membuat permohonan ditolak
- Memantau jalannya proses hukum dari pengadilan asal hingga Mahkamah Agung
Tanpa keahlian dan pengalaman hukum, proses PK bisa berujung pada penolakan administratif karena kesalahan formil.
Konsultasi Peninjauan Kembali Kasus Pidana di ILS Law Firm
Jika Anda atau keluarga sedang mempertimbangkan Peninjauan Kembali atas putusan pidana yang sudah inkracht, ILS Law Firm siap mendampingi Anda dengan pengacara ahli di bidang litigasi dan hukum pidana. Kami membantu dari penyusunan strategi hukum, penyusunan memori PK, hingga advokasi di Mahkamah Agung.
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:
WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Pendamping Hukum Profesional untuk Peninjauan Kembali yang Efektif dan Terpercaya.