Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa atas putusan perdata yang telah inkracht. Pelajari syarat, alasan, dan prosedurnya secara lengkap dalam panduan hukum ini.
Pengertian Peninjauan Kembali (PK)
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak lagi dapat diganggu gugat melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi.
Upaya hukum PK tidak dimaksudkan untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang serius atau mengakomodasi bukti baru (novum) yang bersifat menentukan, demi mewujudkan keadilan substantif.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali diatur dalam:
- Pasal 66–69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2022
Regulasi tersebut mengatur secara ketat alasan, syarat formil, dan tata cara pengajuan PK sebagai bentuk pengawasan akhir terhadap putusan pengadilan.
Syarat Peninjauan Kembali Perkara Perdata
Beberapa syarat utama untuk mengajukan PK dalam perkara perdata adalah sebagai berikut:
- Putusan Sudah Inkracht
PK hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa. - Pihak yang Berhak Mengajukan
PK dapat diajukan oleh pihak yang berperkara, ahli warisnya, atau kuasa hukum dengan surat kuasa khusus untuk PK. - Batas Waktu
Permohonan PK harus diajukan dalam waktu 180 hari sejak ditemukannya alasan yang dijadikan dasar pengajuan, seperti novum atau kekhilafan hakim. - Dokumen Pendukung Lengkap
Pemohon wajib melampirkan putusan yang dimohonkan PK, dokumen pendukung, dan bukti novum bila ada.
Alasan Hukum yang Memungkinkan PK Perdata
Alasan pengajuan PK diatur dalam Pasal 67 UU MA, antara lain:
- Adanya Kebohongan atau Bukti Palsu
Putusan didasarkan pada tipu muslihat pihak lawan atau bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh putusan pidana. - Ditemukan Bukti Baru (Novum)
Setelah perkara diputus, ditemukan dokumen penting yang tidak tersedia saat pemeriksaan sebelumnya. - Putusan Melewati atau Kurang dari Tuntutan
Hakim mengabulkan lebih dari yang diminta atau tidak memutus semua bagian tuntutan. - Putusan Bertentangan
Ada dua putusan berbeda dari pengadilan setingkat terhadap objek dan subjek yang sama. - Kekhilafan atau Kekeliruan Nyata
Terdapat kesalahan mendasar dalam pertimbangan atau penerapan hukum oleh majelis hakim sebelumnya.
Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali
Berikut ini tahapan resmi dalam mengajukan PK:
1. Penyusunan Permohonan PK
Permohonan ditulis secara lengkap, memuat:
- Identitas para pihak
- Nomor dan isi ringkas putusan
- Alasan dan dasar hukum pengajuan PK
- Bukti-bukti, termasuk novum jika ada
2. Pengajuan ke Pengadilan Negeri
Permohonan PK diajukan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, meskipun putusan telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat kasasi.
3. Pemeriksaan Administratif
Setelah permohonan lengkap, pengadilan akan memeriksa kelengkapan formil dan administratif sebelum berkas diserahkan ke Mahkamah Agung.
4. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
MA akan menilai apakah permohonan memenuhi syarat:
- Bila tidak memenuhi, akan ditolak tanpa diperiksa substansinya
- Bila memenuhi, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil
5. Putusan PK
Putusan Mahkamah Agung dapat berupa:
- Menolak PK dan menguatkan putusan sebelumnya
- Menerima PK, membatalkan putusan, dan menetapkan putusan baru
- Tidak dapat diterima, bila tidak memenuhi syarat administratif
Pentingnya Bantuan Pengacara dalam PK Perdata
Mengajukan PK adalah proses hukum yang sangat teknis dan berisiko. Banyak permohonan PK ditolak karena kesalahan prosedural, bukti yang tidak valid, atau argumentasi yang lemah.
Manfaat menggunakan jasa pengacara profesional:
- Analisis hukum terhadap peluang PK
- Penyusunan memori PK secara sistematis dan argumentatif
- Pendampingan administratif di pengadilan
- Penyusunan kontra memori PK bila Anda menjadi termohon
ILS Law Firm menyediakan jasa hukum lengkap untuk mendampingi proses PK secara efektif dan efisien.
Biaya Jasa Hukum Pengajuan PK
Biaya jasa pengacara untuk Peninjauan Kembali bervariasi berdasarkan:
- Kompleksitas perkara
- Banyaknya dokumen yang harus dianalisis
- Apakah termasuk novum atau hanya kekhilafan
- Tenggat waktu pengerjaan
Sebagai gambaran, biaya jasa hukum ILS Law Firm untuk PK dimulai dari Rp20.000.000, sudah termasuk konsultasi hukum, penyusunan memori PK, dan koordinasi dengan pengadilan.
Komitmen ILS Law Firm dalam Proses PK Perdata
- Tim litigasi memiliki menangani PK perdata, PHI, dan TUN
- Penyusunan dokumen hukum sesuai standar Mahkamah Agung
- Pelayanan cepat, tepat waktu, dan komunikatif
- Biaya transparan dan kompetitif
- Pendekatan strategis untuk meningkatkan peluang diterimanya PK
Kami percaya bahwa setiap permohonan PK harus ditangani secara cermat, berbasis bukti yang kuat, dan disusun oleh ahli hukum yang memahami teknis pengadilan.
Konsultasi Pengajuan Peninjauan Kembali – ILS Law Firm
Apakah Anda merasa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap merugikan dan tidak adil? Atau menghadapi PK dari pihak lawan?
ILS Law Firm siap memberikan pendampingan menyeluruh untuk proses Peninjauan Kembali, mulai dari analisis awal, penyusunan memori, hingga mewakili Anda dalam pengurusan berkas di pengadilan.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Jangan biarkan kekeliruan hukum bertahan. Hubungi kami sekarang dan lindungi hak hukum Anda dengan strategi PK yang tepat dan profesional.