mediasi

Cara Penyelesaian Sengketa Waralaba Antara Pemilik dan Mitra

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Sistem waralaba (franchise) telah menjadi pilihan bisnis populer karena memberikan kemudahan ekspansi dan dukungan manajemen. Namun, dalam praktiknya tidak jarang terjadi sengketa antara pemilik waralaba (franchisor) dan mitra (franchisee), mulai dari pelanggaran perjanjian, ketidaksesuaian standar, hingga masalah royalti atau pasokan.

Konflik ini dapat berdampak besar, baik secara hukum maupun bisnis. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana menyelesaikan sengketa waralaba secara tepat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Waralaba?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019, waralaba adalah sistem distribusi barang dan/atau jasa dengan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, yang memberikan hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis berdasarkan merek, sistem, dan prosedur yang telah ditetapkan.

Penyebab Umum Sengketa Waralaba

Berikut beberapa penyebab umum terjadinya konflik antara franchisor dan franchisee:

  • Tidak terpenuhinya janji promosi atau dukungan operasional dari pemilik
  • Franchisee tidak membayar royalti tepat waktu
  • Pelanggaran standar operasional (SOP) atau branding
  • Persaingan tidak sehat antar sesama franchisee
  • Perjanjian yang multitafsir atau tidak rinci
  • Tidak adanya pembaruan hak waralaba setelah masa berlaku habis

Dasar Hukum Terkait Waralaba di Indonesia

Penyelesaian sengketa waralaba mengacu pada beberapa peraturan berikut:

  • Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – terkait perikatan dan wanprestasi
  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Hukum Acara Perdata jika penyelesaian dilakukan melalui pengadilan

Cara Penyelesaian Sengketa Waralaba

Terdapat beberapa opsi penyelesaian sengketa waralaba yang sah menurut hukum:

1. Musyawarah dan Negosiasi Internal

Langkah awal dan yang paling disarankan adalah menyelesaikan melalui musyawarah. Ini menunjukkan itikad baik dan sering kali sudah diatur dalam klausul perjanjian waralaba.

  • Buat notulen pertemuan atau risalah mediasi internal
  • Lakukan negosiasi tertulis untuk dokumentasi

Jika berhasil, kesepakatan dapat dituangkan dalam Addendum atau Perjanjian Baru.

2. Mediasi dan Konsiliasi di Luar Pengadilan

Jika upaya internal gagal, para pihak dapat memilih mediasi eksternal, baik melalui Dinas Perdagangan, asosiasi waralaba, atau mediator profesional.

  • Lebih hemat biaya dan waktu
  • Prosesnya sukarela, netral, dan tidak mengikat secara langsung kecuali disepakati

3. Arbitrase (Jika Disepakati dalam Perjanjian)

Banyak perjanjian waralaba mencantumkan klausul arbitrase sebagai forum penyelesaian utama. Jika demikian, para pihak wajib tunduk pada forum arbitrase seperti:

  • BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
  • SIAC atau ICC (jika berskala internasional)

Keuntungan arbitrase:

  • Proses tertutup dan rahasia
  • Putusan bersifat final dan mengikat
  • Tidak bisa diajukan banding atau kasasi

4. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Jika tidak ada klausul arbitrase, atau para pihak sepakat menyelesaikan secara litigasi, maka dapat mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.

Gugatan dapat mencakup:

  • Pemutusan hubungan waralaba
  • Tuntutan ganti rugi
  • Pembatalan perjanjian
  • Larangan operasional franchisee yang melanggar

Pentingnya Perjanjian Waralaba yang Jelas

Sebagian besar konflik waralaba bermula dari perjanjian yang lemah atau tidak detail, seperti:

  • Tidak menyebut cara pengakhiran kontrak
  • Tidak ada ketentuan hak dan kewajiban secara seimbang
  • Tidak mencantumkan forum penyelesaian sengketa

Oleh karena itu, sangat penting untuk membuat perjanjian waralaba yang jelas dan komprehensif sejak awal, serta berkonsultasi dengan pengacara profesional.

Peran Pengacara dalam Sengketa Waralaba

Pengacara berpengalaman dapat membantu:

  • Menilai kekuatan hukum perjanjian waralaba
  • Menyusun strategi penyelesaian sengketa
  • Mewakili dalam mediasi, arbitrase, atau pengadilan
  • Menyusun somasi dan dokumen hukum resmi

Konsultasikan Sengketa Waralaba Anda ke ILS Law Firm

Apakah Anda mengalami konflik dalam hubungan waralaba, baik sebagai pemilik maupun mitra? Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda menegosiasikan penyelesaian terbaik atau menempuh jalur hukum secara profesional.

📞 Konsultasi Hukum Bisnis:

Kami melayani klien korporasi maupun individu di seluruh Indonesia, dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi.

Kesimpulan

Sengketa waralaba antara pemilik dan mitra bisa terjadi kapan saja, namun dapat dihindari atau diselesaikan dengan jalur yang tepat: musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Pastikan Anda memahami isi perjanjian dan berkonsultasi dengan pengacara untuk melindungi posisi hukum Anda.

Dengan pendampingan dari ILS Law Firm, penyelesaian sengketa waralaba dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan menguntungkan kedua belah pihak.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.