Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, tidak semua tindak pidana dilakukan oleh satu pelaku. Banyak kasus kejahatan melibatkan lebih dari satu orang, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut membantu, memerintah, atau menganjurkan terjadinya tindak pidana. Hal ini dikenal sebagai penyertaan dalam hukum pidana.
Penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP, dan artikel ini akan menguraikan secara lengkap siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan tersebut.
Bunyi Pasal 55 KUHP
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Jenis-Jenis Pelaku dalam Penyertaan
Pasal 55 KUHP membagi pelaku dalam beberapa kategori:
1. Pleger (Pelaku Utama)
Pelaku utama adalah orang yang secara langsung melakukan tindak pidana dan memenuhi semua unsur delik. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.
2. Doenpleger (Menyuruh Melakukan)
Seseorang yang memiliki kehendak melakukan tindak pidana tetapi melibatkan pihak lain untuk melakukannya. Dalam hal ini, pelaku yang disuruh bisa jadi tidak menyadari perbuatannya sebagai tindak pidana.
3. Medepleger (Turut Serta Melakukan)
Pelaku yang bersama-sama dengan orang lain melakukan perbuatan pidana secara sadar dan terkoordinasi.
Syarat medepleger:
- Adanya kesepakatan atau kerja sama sadar.
- Pelaksanaan bersama secara fisik terhadap tindak pidana.
4. Uitlokker (Penganjur)
Orang yang mendorong orang lain melakukan kejahatan dengan sarana tertentu, seperti bujukan, janji, atau penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, hanya perbuatan yang dianjurkan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh Kasus Penyertaan
Contoh sederhana: A dan B bersepakat membunuh C. A membeli senjata dan membawa C ke tempat sepi, lalu B yang melakukan pembunuhan secara langsung. A dan B sama-sama dikenai pertanggungjawaban pidana, karena A turut serta dan B sebagai pelaku utama.
Contoh lainnya: dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Dan Pasal 214 ayat (1) KUHP:
“Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Pasal 55 KUHP, semua pelaku penyertaan dapat dikenai ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama, tergantung pada jenis keterlibatannya. Penganjur hanya bertanggung jawab atas tindak pidana yang secara eksplisit ia anjurkan.
Penutup
Penyertaan dalam hukum pidana menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku utama yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang menyuruh, mendorong, atau membantu terjadinya kejahatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Pasal 55 KUHP sangat penting bagi para praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Konsultasi Hukum
Apabila Anda ingin konsultasi hukum mengenai penyertaan pidana atau sedang menghadapi perkara hukum yang melibatkan lebih dari satu pihak, segera hubungi ILS Law Firm:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id