Pertanyaan:
Apa perbedaan fitnah dan pencemaran nama baik menurut KUHP? Bagaimana ancaman hukuman untuk pelakunya?
Jawaban:
Dalam hukum pidana Indonesia, fitnah dan pencemaran nama baik merupakan dua bentuk tindak pidana yang berbeda meski keduanya berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan seseorang.
Secara umum, fitnah terjadi ketika seseorang menyampaikan tuduhan palsu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sedangkan pencemaran nama baik bisa terjadi meskipun tuduhan itu benar, namun disampaikan dengan cara yang merendahkan martabat seseorang di muka umum.
1. Pengertian Fitnah Menurut Hukum
Definisi Fitnah:
Fitnah adalah tindakan menyampaikan tuduhan palsu yang tidak berdasar fakta, dengan maksud merusak nama baik orang lain. Tuduhan ini biasanya dilakukan secara lisan dan terbuka di hadapan orang lain atau dalam forum.
Contoh: Menuduh seseorang mencuri tanpa bukti, padahal tidak ada peristiwa pencurian.
Dasar Hukum Fitnah:
✅ Pasal 311 KUHP (KUHP Lama):
Barang siapa yang melakukan kejahatan pencemaran dan tidak dapat membuktikan tuduhannya yang bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka ia dapat dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
✅ Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Setiap orang yang tidak bisa membuktikan tuduhan yang diketahuinya tidak benar, dapat dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Catatan: Pembuktian hanya dapat dilakukan jika tuduhan dibuat demi kepentingan umum atau untuk membela diri, dan tidak berlaku jika perkara hanya bisa dituntut atas pengaduan namun tidak ada pengaduan.
2. Pengertian Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum
Definisi Pencemaran Nama Baik:
Pencemaran nama baik adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang diketahui umum, baik itu benar maupun tidak, dan dilakukan di ruang publik atau melalui media massa.
Contoh: Menuliskan komentar negatif atau menghina seseorang di media sosial atau menyebarkan pamflet yang menjelekkan nama seseorang.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik:
✅ Pasal 310 Ayat (1) KUHP (KUHP Lama):
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.
✅ Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud agar diketahui umum, dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II.
Putusan MK Terkait Pasal 310 KUHP:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penyerangan kehormatan tersebut dilakukan secara lisan agar diketahui umum.
3. Tabel Perbedaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Kategori | Fitnah | Pencemaran Nama Baik |
---|---|---|
Unsur utama | Tuduhan tidak benar | Tuduhan bisa benar atau tidak, namun menyerang kehormatan |
Media penyebaran | Umumnya lisan, forum, pertemuan langsung | Dapat melalui media apapun (lisan, tulisan, digital) |
Dasar hukum | Pasal 311 KUHP, Pasal 434 KUHP Baru | Pasal 310 KUHP, Pasal 433 KUHP Baru |
Ancaman pidana | Penjara max. 3–4 tahun | Penjara max. 9 bulan |
4. Pentingnya Memahami Perbedaan Ini
Memahami perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik penting agar masyarakat:
- Dapat mengetahui hak-hak hukumnya bila menjadi korban.
- Tidak keliru dalam menyampaikan kritik atau opini di ruang publik.
- Dapat membedakan mana bentuk penghinaan, dan mana bentuk kritik yang dibenarkan hukum.
5. Konsultasi Hukum Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Apabila Anda merasa menjadi korban atau dituduh melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, pendampingan hukum oleh pengacara sangat disarankan agar proses penyelesaian dilakukan secara profesional dan adil.
Silakan hubungi tim pengacara ILS Law Firm untuk konsultasi hukum:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda menegakkan hak dan martabat secara hukum.