Bagi masyarakat yang ingin menuntut haknya secara perdata di pengadilan, penting untuk memahami jenis gugatan yang akan diajukan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Apa perbedaan gugatan sederhana dan gugatan biasa?”
Memahami perbedaan ini akan membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat, menghemat waktu, dan mencegah penolakan gugatan akibat salah jalur.
Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk memberikan panduan praktis dan komprehensif tentang perbedaan antara gugatan sederhana dan gugatan perdata biasa dalam sistem hukum Indonesia.
Pengertian Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata tertentu yang bersifat sederhana, bernilai gugatan terbatas, dan melibatkan para pihak yang berdomisili di wilayah hukum yang sama.
- Dasar hukum: PERMA No. 4 Tahun 2019
- Jenis perkara: Wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum
- Nilai gugatan: Maksimal Rp500 juta
Gugatan Biasa
Gugatan biasa adalah mekanisme umum untuk menyelesaikan sengketa perdata tanpa batasan nilai atau jenis perkara tertentu.
- Dasar hukum: HIR, RBg, dan UU khusus lainnya
- Jenis perkara: Bebas, termasuk sengketa tanah, waris, wanprestasi, PMH, dll.
- Nilai gugatan: Tidak terbatas
Tabel Perbandingan Gugatan Sederhana vs Gugatan Biasa
Aspek | Gugatan Sederhana | Gugatan Biasa |
---|---|---|
Dasar hukum | PERMA No. 4 Tahun 2019 | HIR, RBg, KUHPerdata, UU lain |
Nilai gugatan | Maksimal Rp500 juta | Tidak ada batas nilai |
Jenis perkara | Wanprestasi, PMH | Semua perkara perdata |
Lama proses | Maksimal 25 hari kerja | Bisa berbulan-bulan hingga bertahun-tahun |
Proses mediasi | Singkat (maksimal 7 hari) | Bisa 30 hari + perpanjangan |
Upaya hukum lanjut | Tidak dapat banding/kasasi | Bisa banding dan kasasi |
Wajib domisili sama | Ya | Tidak |
Melibatkan ahli/saksi rumit | Tidak disarankan | Bisa dilakukan |
Kapan Menggunakan Gugatan Sederhana?
Gunakan gugatan sederhana jika:
- Nilai kerugian tidak lebih dari Rp500 juta
- Anda menggugat wanprestasi atau PMH
- Pihak tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama
- Perkaranya tidak rumit dan tidak membutuhkan banyak saksi atau ahli
Contoh:
- Penyewa rumah tidak membayar uang sewa Rp30 juta
- Klien tidak membayar sisa pelunasan jasa senilai Rp100 juta
Kapan Harus Menggunakan Gugatan Biasa?
Ajukan gugatan biasa jika:
- Nilai kerugian melebihi Rp500 juta
- Perkara menyangkut tanah, warisan, atau hukum keluarga
- Terdapat pihak tergugat dari luar wilayah hukum
- Perkara melibatkan banyak saksi, ahli, atau proses pembuktian rumit
Contoh:
- Sengketa kepemilikan tanah senilai Rp1,5 miliar
- Gugatan cerai dengan pembagian harta gono-gini
- PMH akibat penipuan bisnis lintas provinsi
Prosedur Gugatan Sederhana
- Konsultasi awal
- Pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri
- Pemeriksaan syarat gugatan oleh hakim
- Sidang dan mediasi maksimal 7 hari
- Putusan maksimal 25 hari kerja
- Keputusan bersifat final
Prosedur Gugatan Biasa
- Penyusunan dan pendaftaran gugatan
- Mediasi 30 hari (wajib)
- Proses sidang: jawaban, replik, duplik, pembuktian
- Kesimpulan dan putusan
- Upaya hukum lanjutan: banding, kasasi, PK
Kesalahan Umum dalam Memilih Jenis Gugatan
- Mengajukan gugatan biasa untuk perkara sederhana → boros waktu & biaya
- Mengajukan gugatan sederhana untuk perkara rumit → ditolak hakim
- Tidak mengecek domisili tergugat → gugatan sederhana tidak sah
Studi Kasus (Fiktif)
Kasus 1: Gugatan Sederhana
Pengusaha A menagih pembayaran jasa Rp75 juta ke klien B yang berdomisili di kota yang sama. A mengajukan gugatan sederhana. Proses selesai dalam 3 minggu dan klien dihukum membayar lunas.
Kasus 2: Gugatan Biasa
Warga C menggugat tetangganya karena membangun rumah di atas tanah warisan. Karena menyangkut objek tanah dan nilai di atas Rp1 miliar, gugatan diajukan sebagai gugatan biasa.
Tips dari ILS Law Firm
✔ Konsultasikan jenis perkara Anda sebelum menggugat
✔ Gunakan format gugatan yang sesuai peraturan
✔ Lampirkan bukti-bukti yang relevan dan sah
✔ Perhatikan waktu pendaftaran jika ingin gugatan sederhana
✔ Hindari gugatan kabur (obscuur libel)
Estimasi Biaya Pendampingan Hukum
Jenis Gugatan | Estimasi Biaya Pendampingan |
---|---|
Gugatan Sederhana | Mulai dari Rp15 juta |
Gugatan Biasa | Mulai dari Rp25 juta |
Pembuatan Surat Somasi | Mulai dari Rp1,5 juta |
Biaya tergantung kompleksitas dan lokasi sidang
Konsultasikan Bersama ILS Law Firm
Apakah Anda ragu menentukan apakah gugatan Anda tergolong sederhana atau tidak?
Hubungi tim ILS Law Firm untuk analisis hukum, penyusunan gugatan, dan pendampingan hingga putusan.
📱 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Solusi Hukum Profesional untuk Sengketa Perdata Anda