Dalam praktik hukum perdata Indonesia, sering muncul dua jenis gugatan yang umum digunakan untuk menuntut hak: gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Meskipun keduanya digunakan untuk menuntut ganti rugi atau perlindungan hak, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek dasar hukum, unsur-unsur, hingga pembuktiannya.
Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk membantu Anda memahami secara menyeluruh perbedaan kedua jenis gugatan ini agar tidak salah dalam menentukan jenis gugatan ketika menghadapi sengketa perdata.
Pengertian Gugatan Wanprestasi
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian. Gugatan ini hanya dapat diajukan jika ada perjanjian yang sah antara kedua belah pihak.
Dasar Hukum:
Pasal 1238 KUH Perdata:”Debitur adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajibannya.”
Unsur-Unsur Gugatan Wanprestasi:
- Adanya perjanjian yang sah
- Terdapat prestasi (kewajiban) yang harus dilaksanakan
- Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian
- Timbul kerugian bagi pihak lainnya
Contoh Kasus:
Seorang pemilik toko dan distributor menyepakati pengiriman barang setiap bulan. Namun distributor gagal mengirim barang sesuai jadwal selama tiga bulan berturut-turut. Pemilik toko menggugat atas dasar wanprestasi.
Pengertian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, atau kepatutan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Dasar Hukum:
- Pasal 1365 KUH Perdata:”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Unsur-Unsur Gugatan PMH:
- Ada perbuatan melawan hukum
- Ada kerugian yang diderita oleh penggugat
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian
- Ada kesalahan dari pelaku
Contoh Kasus:
Seseorang menebang pohon di tanah miliknya, namun pohon tersebut roboh dan merusak rumah tetangganya. Tetangga tersebut menggugat karena tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Tabel Perbandingan Wanprestasi vs PMH
Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
---|---|---|
Hubungan Hukum | Harus ada perjanjian | Tidak perlu perjanjian |
Dasar Hukum | Pasal 1238 KUH Perdata | Pasal 1365 KUH Perdata |
Bentuk Pelanggaran | Ingkar janji terhadap isi perjanjian | Tindakan melawan hukum |
Tujuan Gugatan | Pemenuhan prestasi/ganti rugi | Pemulihan kerugian/ganti rugi |
Unsur Kesalahan | Bisa disengaja atau tidak disengaja | Harus ada unsur kesalahan |
Pembuktian | Berdasarkan isi kontrak/perjanjian | Harus dibuktikan unsur PMH |
Pentingnya Memilih Jenis Gugatan yang Tepat
Kesalahan dalam memilih jenis gugatan sering membuat gugatan menjadi tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau bahkan ditolak oleh hakim. Oleh karena itu, penting untuk memahami karakteristik gugatan dan dasar hukumnya sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.
Jika Anda menggugat atas dasar wanprestasi, padahal tidak ada perjanjian yang mendasarinya, maka gugatan Anda kemungkinan besar akan ditolak.
Yurisprudensi Terkait
1. Putusan Mahkamah Agung No. 1875 K/Pdt/1984
Mahkamah Agung menyatakan bahwa penggabungan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara, dan harus diajukan secara terpisah. Jika tidak, maka gugatan menjadi kabur (obscuur libel) dan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 879 K/Pdt/1997
Penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan dianggap melanggar tata cara beracara yang benar. Mahkamah Agung dalam putusannya menyarankan agar kedua dasar hukum tersebut diajukan secara terpisah untuk menjamin kejelasan dan ketepatan pemeriksaan perkara.Seorang warga menggugat tetangganya yang melakukan pembangunan melampaui batas tanah. MA menyatakan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak.
Apakah Bisa Digabungkan?
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kondisi di mana penggugat memasukkan wanprestasi dan PMH sekaligus dalam satu gugatan. Namun hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan argumentasi yang kuat, karena dua dasar hukum ini memiliki karakteristik yang berbeda.
Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya menyarankan agar penggugat memilih satu dasar hukum yang dominan agar lebih fokus dan tidak membingungkan majelis hakim.
Peran Pengacara dalam Menentukan Jenis Gugatan
ILS Law Firm sering menangani perkara yang sebenarnya bisa dimenangkan, namun klien sebelumnya salah dalam menyusun gugatan. Dengan bantuan pengacara, Anda akan:
- Menentukan apakah gugatan harus menggunakan wanprestasi atau PMH
- Menyusun petitum dan posita dengan tepat
- Mendampingi proses persidangan
- Memastikan tidak ada kekeliruan administratif maupun substantif
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda sedang menghadapi sengketa perdata dan bingung apakah harus menggugat dengan dasar wanprestasi atau PMH, segera konsultasikan dengan tim hukum ILS Law Firm.
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Konsultan Hukum Terpercaya untuk Sengketa Perdata Anda