ILS Law Firm

Perbedaan Hak Cipta, Paten, Merek dalam Kekayaan Intelektual

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tiga bentuk KI yang paling umum adalah Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek. Meskipun sering disebut bersamaan, ketiganya memiliki karakteristik hukum, objek perlindungan, serta masa berlaku yang berbeda.

Artikel ini akan membahas perbedaan Hak Cipta, Paten, dan Merek lengkap dengan dasar hukum dan pasal-pasal terkait yang berlaku di Indonesia.

Dibawah ini kami memberikan pengetahuan seputar hak cipta, yaitu:

Pengertian

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.”

Contoh Karya yang Dilindungi:

  • Lagu dan musik
  • Film
  • Buku dan artikel
  • Program komputer
  • Fotografi, lukisan, desain grafis

Objek Perlindungan (Pasal 40 Ayat (1) UU No. 28/2014)

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, pidato, dan ciptaan sejenis
  • Lagu atau musik
  • Program komputer
  • Fotografi, sinematografi
  • Arsitektur, peta, karya seni rupa, dan lain-lain

Masa Perlindungan (Pasal 58 – 60 UU No. 28/2014)

  • Untuk ciptaan perorangan: Seumur hidup pencipta + 70 tahun
  • Untuk ciptaan oleh badan hukum: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

Pendaftaran

  • Tidak wajib (Pasal 1 angka 2), tapi sangat disarankan untuk mendapat bukti otentik dalam sengketa hukum (Pasal 64 – Sertifikat Hak Cipta)

Dibawah ini kami memberikan pengetahuan seputar hak paten, yaitu:

Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten,

“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain.”

Syarat Invensi (Pasal 3 UU No. 13/2016)

  • Baru
  • Mengandung langkah inventif
  • Dapat diterapkan dalam industri

Jenis Paten

  • Paten: Untuk invensi kompleks dan baru
  • Paten Sederhana (Pasal 2 Ayat (2)): Untuk pengembangan sederhana dari teknologi yang sudah ada

Contoh:

  • Teknologi filter air
  • Obat baru
  • Mesin pertanian

Masa Perlindungan

  • Paten: 20 tahun (Pasal 22)
  • Paten Sederhana: 10 tahun (Pasal 23)

Pendaftaran

  • Wajib melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 24)

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi, untuk membedakan barang dan/atau jasa.”

Contoh:

  • Nama dan logo produk (seperti “Nike” dan tanda centangnya)
  • Slogan dagang
  • Kombinasi warna dan suara tertentu (dalam beberapa kasus)

Fungsi Merek (Pasal 2 Ayat (1))

  • Sebagai pembeda
  • Sebagai alat promosi
  • Menunjukkan kualitas
  • Menunjukkan asal barang/jasa

Masa Perlindungan (Pasal 35)

  • 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang selama merek digunakan

Pendaftaran (Pasal 4 – 8)

  • Merek hanya dilindungi setelah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari DJKI

Tabel Perbandingan Hak Cipta, Paten, dan Merek

Perbandingan hak cipta, hak paten dan hak merek, yaitu:

AspekHak CiptaPatenMerek
Dasar HukumUU No. 28 Tahun 2014UU No. 13 Tahun 2016UU No. 20 Tahun 2016
Definisi PasalPasal 1 angka 1Pasal 1 angka 1Pasal 1 angka 1
Objek PerlindunganKarya seni, tulis, musik, dllInvensi teknologi baruIdentitas barang/jasa
Masa BerlakuSeumur hidup + 70 tahun / 50 th20 tahun / 10 tahun10 tahun, dapat diperpanjang
PendaftaranTidak wajib (tapi disarankan)WajibWajib

Pentingnya Memahami Perbedaan Ini

Setiap bentuk kekayaan intelektual memiliki ruang lingkup dan karakteristik hukum yang berbeda.
Memahami perbedaan antara hak cipta, paten, dan merek membantu:

  • Mencegah pelanggaran dan konflik hukum
  • Memberikan perlindungan maksimal terhadap aset intelektual
  • Menambah nilai komersial atas karya, produk, atau inovasi Anda

Kesimpulan

Hak Cipta, Paten, dan Merek adalah tiga bentuk utama perlindungan kekayaan intelektual yang diatur secara tegas oleh hukum di Indonesia.

Dengan pemahaman yang tepat dan langkah hukum yang benar, Anda bisa melindungi aset intelektual Anda dari penyalahgunaan dan meningkatkan nilai ekonominya secara signifikan.

ILS Law Firm memiliki tim khusus di bidang Hukum Kekayaan Intelektual yang siap membantu Anda dalam:

  • Konsultasi pendaftaran hak cipta, merek, atau paten
  • Penyusunan kontrak lisensi dan waralaba
  • Penanganan sengketa KI di pengadilan

📞 Hubungi Kami Sekarang:
📧 info@ilslawfirm.co.id
📱 WhatsApp: 0813-9981-4209

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.