Pengaturan terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Artikel ini membahas perbedaan mendasar antara HGB dan HPL dari segi pengertian, objek tanah, subjek, mekanisme terjadinya hak, jaminan hutang, dan proses penghapusan hak.
Pengertian HGB dan HPL
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut. Jangka waktu HGB diatur maksimal selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 35 ayat (1) UUPA).
Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai tanah yang dikelola oleh negara, di mana kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL. HPL diatur lebih lanjut dalam PP No. 18 Tahun 2021 dan umumnya diberikan pada tanah negara atau tanah ulayat.
Perbandingan HGB dan HPL
Berikut adalah perbandingan antara HGB dan HPL berdasarkan beberapa aspek:
Aspek | Hak Guna Bangunan (HGB) | Hak Pengelolaan (HPL) |
---|---|---|
Pengertian | Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan milik pemegang hak, maksimal 30 tahun. | Hak menguasai yang diberikan oleh negara dan dilimpahkan kepada pemegang HPL, untuk pengelolaan tanah negara atau ulayat. |
Objek Tanah | Tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik (Pasal 36 PP 18/2021). | Tanah negara dan tanah ulayat (Pasal 4 PP 18/2021). |
Subjek | Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. | Diberikan atas dasar pengelolaan tanah negara, termasuk instansi pemerintah, BUMN/D, dan badan hukum yang ditunjuk (Pasal 34 PP 18/2021 dan Pasal 5 PP 18/2021). |
Terjadinya Hak | Diberikan melalui keputusan menteri atau pemegang hak milik, yang dituangkan dalam akta PPAT. | Diberikan melalui keputusan menteri secara elektronik berdasarkan persetujuan pemegang HPL (Pasal 10 PP 18/2021). |
Jaminan Hutang | HGB dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 45 ayat (1) PP 18/2021). | HPL tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 12 ayat (1) PP 18/2021). |
Penghapusan Hak | HGB dapat dihapus karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan oleh Menteri, cacat administrasi, atau putusan pengadilan. (Pasal 46 PP 18/2021) | HPL dapat dihapus karena cacat administrasi, pembatalan oleh Menteri, dilepaskan secara sukarela, atau untuk kepentingan umum. (Pasal 14 ayat (1) PP 18/2021) |
Pemberian HGB di Atas Tanah Hak Pengelolaan
HGB yang diberikan atas tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan kemudian diperbarui selama maksimal 30 tahun (Pasal 37 PP 18/2021). Pemberian HGB atas tanah hak pengelolaan dilakukan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri, yang disertai persetujuan dari pemegang HPL. Menurut Pasal 47 ayat (3) PP 18/2021, penghapusan HGB atas tanah hak pengelolaan akan mengembalikan penguasaan tanah kepada pemegang HPL.
Kesimpulan
Meskipun HGB dan HPL sama-sama merupakan hak atas tanah yang diatur dalam kerangka hukum pertanahan Indonesia, keduanya memiliki perbedaan mendasar. HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak, sementara HPL merupakan hak menguasai yang diberikan oleh negara atas tanah yang dikelola. Perbedaan ini penting untuk diketahui oleh para praktisi hukum, investor, dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti.
Konsultasi Hukum Pertanahan
Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait HGB, HPL, atau masalah pertanahan lainnya, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id