perbedaan kepailitan dan pkpu

Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Dalam dunia bisnis dan hukum perdata, istilah kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Meski terlihat mirip karena sama-sama melibatkan utang yang tidak terbayar, kedua mekanisme ini memiliki perbedaan mendasar baik dari segi tujuan, proses, maupun akibat hukumnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis perbedaan antara Kepailitan dan PKPU, serta bagaimana ILS Law Firm dapat membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik.

Dasar Hukum Kepailitan dan PKPU

Kedua lembaga hukum ini diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Dikenal juga sebagai UU Kepailitan

Pengertian Kepailitan dan PKPU

Apa itu Kepailitan?

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan:

“Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.”

Artinya, kepailitan adalah proses likuidasi, di mana seluruh harta debitor dikelola oleh kurator untuk dibagikan kepada para kreditor.

Apa itu PKPU?

Menurut Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan:

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.”

Jadi, PKPU adalah mekanisme restrukturisasi utang yang bertujuan memberikan waktu kepada debitor untuk menyusun perjanjian damai dengan para kreditor.

Tabel Perbandingan Kepailitan dan PKPU

AspekKepailitanPKPU
TujuanLikuidasi aset untuk bayar utangRestrukturisasi/penjadwalan ulang utang
Kontrol atas hartaDiambil alih oleh KuratorTetap dijalankan oleh Debitor (dalam pengawasan)
InisiatorDebitor, Kreditor, Kejaksaan, OJKDebitor atau Kreditor
Peluang menyelamatkan usahaTidak adaAda (melalui perjanjian damai)
Akibat hukum akhirAset dijual, usaha bisa bubarUsaha bisa berjalan kembali
Hak kreditorTerima bagian hasil lelangTerima cicilan/penjadwalan ulang
PutusanBersifat finalBisa diperpanjang jika disetujui kreditor
Peran utamaKuratorPengurus

Syarat Mengajukan Kepailitan dan PKPU

Syarat Umum Kedua Mekanisme:

  • Debitor memiliki minimal dua kreditor
  • Terdapat satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Tambahan Syarat PKPU:

  • Debitor masih memiliki itikad baik untuk membayar
  • Ada kemungkinan menyusun perjanjian damai dengan kreditor

Prosedur Permohonan Kepailitan

  1. Pengajuan ke Pengadilan Niaga
  2. Pemeriksaan dan sidang maksimal 60 hari
  3. Putusan pailit
  4. Pengangkatan Kurator & Hakim Pengawas
  5. Verifikasi tagihan, lelang aset, pembagian hasil

Prosedur Permohonan PKPU

  1. Pengajuan permohonan PKPU
  2. Pengangkatan Pengurus dan Hakim Pengawas
  3. Rapat kreditor (minimal 14 hari setelah putusan PKPU sementara)
  4. Perjanjian damai (jika disetujui)
  5. Jika gagal → dapat beralih menjadi proses pailit

Contoh Kasus Fiktif

Kasus Kepailitan:

Perusahaan A menunggak utang sebesar Rp5 miliar dan sudah tidak beroperasi. Dua kreditor mengajukan permohonan pailit. Putusan pengadilan menyatakan perusahaan A pailit dan kurator ditunjuk untuk menjual aset.

Kasus PKPU:

Perusahaan B kesulitan bayar utang senilai Rp3 miliar. Debitor mengajukan PKPU dan berhasil menyusun perjanjian cicilan selama 2 tahun bersama kreditor. Proses berjalan lancar, perusahaan tetap aktif.

Strategi Memilih Kepailitan atau PKPU

Kepailitan cocok jika:

  • Tidak ada niat bayar dari debitor
  • Debitor sudah tidak beroperasi
  • Tujuan kreditor hanya ingin tagihan dibayar melalui lelang aset

PKPU lebih baik jika:

  • Debitor masih aktif dan berpotensi bangkit
  • Ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban
  • Kreditor ingin mempertahankan hubungan bisnis

Risiko Hukum

Bagi Debitor:

  • Reputasi buruk (baik dari PKPU maupun pailit)
  • Kehilangan kendali atas aset (dalam pailit)
  • Potensi pidana jika ditemukan penipuan/penggelapan aset

Bagi Kreditor:

  • Biaya proses bisa tinggi
  • Gagal tagih jika aset debitor sedikit
  • Harus ikut proses verifikasi dan perjanjian

Layanan ILS Law Firm

ILS Law Firm memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara:

  • Permohonan Kepailitan dan PKPU
  • Verifikasi tagihan kreditor
  • Rapat kreditor dan negosiasi perjanjian damai
  • Litigasi di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung

Estimasi Biaya Layanan

Jenis LayananEstimasi Biaya
Konsultasi permohonan pailit/PKPUGratis
Penyusunan permohonan hukumMulai Rp15 juta
Pendampingan persidangan niagaDisesuaikan kompleksitas

Sedang menghadapi utang macet atau ingin menagih utang secara hukum?

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Tim Hukum Profesional untuk Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.