Dalam dunia bisnis dan hukum perdata, istilah kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang. Meski terlihat mirip karena sama-sama melibatkan utang yang tidak terbayar, kedua mekanisme ini memiliki perbedaan mendasar baik dari segi tujuan, proses, maupun akibat hukumnya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis perbedaan antara Kepailitan dan PKPU, serta bagaimana ILS Law Firm dapat membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik.
Dasar Hukum Kepailitan dan PKPU
Kedua lembaga hukum ini diatur dalam:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Dikenal juga sebagai UU Kepailitan
Pengertian Kepailitan dan PKPU
Apa itu Kepailitan?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan:
“Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.”
Artinya, kepailitan adalah proses likuidasi, di mana seluruh harta debitor dikelola oleh kurator untuk dibagikan kepada para kreditor.
Apa itu PKPU?
Menurut Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.”
Jadi, PKPU adalah mekanisme restrukturisasi utang yang bertujuan memberikan waktu kepada debitor untuk menyusun perjanjian damai dengan para kreditor.
Tabel Perbandingan Kepailitan dan PKPU
Aspek | Kepailitan | PKPU |
---|---|---|
Tujuan | Likuidasi aset untuk bayar utang | Restrukturisasi/penjadwalan ulang utang |
Kontrol atas harta | Diambil alih oleh Kurator | Tetap dijalankan oleh Debitor (dalam pengawasan) |
Inisiator | Debitor, Kreditor, Kejaksaan, OJK | Debitor atau Kreditor |
Peluang menyelamatkan usaha | Tidak ada | Ada (melalui perjanjian damai) |
Akibat hukum akhir | Aset dijual, usaha bisa bubar | Usaha bisa berjalan kembali |
Hak kreditor | Terima bagian hasil lelang | Terima cicilan/penjadwalan ulang |
Putusan | Bersifat final | Bisa diperpanjang jika disetujui kreditor |
Peran utama | Kurator | Pengurus |
Syarat Mengajukan Kepailitan dan PKPU
Syarat Umum Kedua Mekanisme:
- Debitor memiliki minimal dua kreditor
- Terdapat satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
Tambahan Syarat PKPU:
- Debitor masih memiliki itikad baik untuk membayar
- Ada kemungkinan menyusun perjanjian damai dengan kreditor
Prosedur Permohonan Kepailitan
- Pengajuan ke Pengadilan Niaga
- Pemeriksaan dan sidang maksimal 60 hari
- Putusan pailit
- Pengangkatan Kurator & Hakim Pengawas
- Verifikasi tagihan, lelang aset, pembagian hasil
Prosedur Permohonan PKPU
- Pengajuan permohonan PKPU
- Pengangkatan Pengurus dan Hakim Pengawas
- Rapat kreditor (minimal 14 hari setelah putusan PKPU sementara)
- Perjanjian damai (jika disetujui)
- Jika gagal → dapat beralih menjadi proses pailit
Contoh Kasus Fiktif
Kasus Kepailitan:
Perusahaan A menunggak utang sebesar Rp5 miliar dan sudah tidak beroperasi. Dua kreditor mengajukan permohonan pailit. Putusan pengadilan menyatakan perusahaan A pailit dan kurator ditunjuk untuk menjual aset.
Kasus PKPU:
Perusahaan B kesulitan bayar utang senilai Rp3 miliar. Debitor mengajukan PKPU dan berhasil menyusun perjanjian cicilan selama 2 tahun bersama kreditor. Proses berjalan lancar, perusahaan tetap aktif.
Strategi Memilih Kepailitan atau PKPU
✔ Kepailitan cocok jika:
- Tidak ada niat bayar dari debitor
- Debitor sudah tidak beroperasi
- Tujuan kreditor hanya ingin tagihan dibayar melalui lelang aset
✔ PKPU lebih baik jika:
- Debitor masih aktif dan berpotensi bangkit
- Ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban
- Kreditor ingin mempertahankan hubungan bisnis
Risiko Hukum
Bagi Debitor:
- Reputasi buruk (baik dari PKPU maupun pailit)
- Kehilangan kendali atas aset (dalam pailit)
- Potensi pidana jika ditemukan penipuan/penggelapan aset
Bagi Kreditor:
- Biaya proses bisa tinggi
- Gagal tagih jika aset debitor sedikit
- Harus ikut proses verifikasi dan perjanjian
Layanan ILS Law Firm
ILS Law Firm memiliki pengalaman luas dalam menangani perkara:
- Permohonan Kepailitan dan PKPU
- Verifikasi tagihan kreditor
- Rapat kreditor dan negosiasi perjanjian damai
- Litigasi di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung
Estimasi Biaya Layanan
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Konsultasi permohonan pailit/PKPU | Gratis |
Penyusunan permohonan hukum | Mulai Rp15 juta |
Pendampingan persidangan niaga | Disesuaikan kompleksitas |
Konsultasi Sekarang
Sedang menghadapi utang macet atau ingin menagih utang secara hukum?
📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Tim Hukum Profesional untuk Kepailitan dan PKPU di Indonesia