perbedaan penyelidik dan penyidik

Perbedaan Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Cari tahu perbedaan antara penyelidik dan penyidik dalam tindak pidana menurut hukum Indonesia. Pelajari kewenangan, tugas, dan dasar hukumnya di sini.

Pengantar

Dalam proses penegakan hukum pidana, terdapat dua aktor penting sebelum suatu perkara masuk ke tahap penuntutan, yaitu penyelidik dan penyidik. Meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda menurut hukum acara pidana di Indonesia.

Pemahaman terhadap perbedaan penyelidik dan penyidik sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Definisi Penyelidikan dan Penyidikan

Pengertian Penyelidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah:

“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan kata lain, penyelidikan adalah tahapan awal dalam proses hukum pidana yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi awal guna mengetahui apakah benar telah terjadi tindak pidana.

Pengertian Penyidikan

Sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP mendefinisikan penyidikan sebagai:

“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Penyidikan dilakukan setelah tahap penyelidikan dan bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana.

Siapa Itu Penyelidik dan Penyidik?

Penyelidik

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 KUHAP, penyelidik adalah:

“Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”

Jadi, hanya polisi yang dapat melakukan penyelidikan. Penyelidik bertugas mengumpulkan informasi dasar tentang adanya dugaan tindak pidana.

Penyidik

Sementara Pasal 1 angka 1 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah:

“Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Artinya, penyidik tidak hanya berasal dari kepolisian. Beberapa instansi lain seperti KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Pajak, juga memiliki penyidik dengan kewenangan sesuai bidangnya.

Perbedaan Penyelidik dan Penyidik

Berikut perbedaan utama antara penyelidik dan penyidik:

1. Fungsi dan Tujuan

  • Penyelidik bertugas untuk mengidentifikasi apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
  • Penyidik bertugas untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan menemukan siapa pelakunya.

2. Tahapan Proses Hukum

  • Penyelidikan dilakukan sebelum penyidikan.
  • Penyidikan dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana.

3. Kewenangan

  • Penyelidik memiliki wewenang terbatas, seperti meminta keterangan atau mengumpulkan informasi awal.
  • Penyidik memiliki wewenang lebih luas, seperti melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

4. Hasil Akhir

  • Hasil dari penyelidikan adalah laporan awal atau laporan informasi yang menjadi dasar bagi dilanjutkannya penyidikan.
  • Hasil penyidikan berupa berkas perkara lengkap yang akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke penuntutan.

Dasar Hukum Terkait

Dasar hukum yang mengatur perbedaan penyelidik dan penyidik antara lain:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Pasal 1 angka 1 – 6 KUHAP
    • Pasal 6 – 12 KUHAP (kewenangan dan tugas penyidik)
  2. Undang-Undang Khusus
    • UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
    • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. Peraturan Kepolisian dan Peraturan Internal Lembaga
    • Seperti Perkap Polri tentang manajemen penyidikan tindak pidana

Apa yang Terjadi Setelah Penyidikan?

Setelah penyidikan selesai dan penyidik menyatakan bahwa bukti cukup untuk menjerat tersangka, maka berkas perkara diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materil berkas tersebut.

Jika berkas lengkap (P-21), maka perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Jika belum lengkap (P-19), maka jaksa akan mengembalikannya untuk dilengkapi.

Kolaborasi Penyelidik dan Penyidik

Meski memiliki peran berbeda, penyelidik dan penyidik bekerja secara berkesinambungan. Proses penyelidikan yang cermat akan sangat membantu mempercepat proses penyidikan. Di sisi lain, penyidik tetap bisa melakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih dalam, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Pentingnya Peran Penegak Hukum dalam Proses Ini

Penyelidik dan penyidik memegang peranan vital dalam upaya penegakan hukum pidana. Mereka adalah garda terdepan dalam mengungkap tindak pidana dan menjamin bahwa proses hukum berjalan secara adil, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat sering mengalami kebingungan atau bahkan merasa tidak diperlakukan secara adil dalam proses ini. Oleh karena itu, pendampingan hukum sangat disarankan bagi siapapun yang menghadapi proses penyelidikan atau penyidikan.

Apabila Anda atau orang terdekat sedang berhadapan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana, penting untuk segera mendapatkan bantuan hukum dari pengacara yang profesional dan berpengalaman.

ILS Law Firm siap membantu Anda menghadapi proses hukum secara adil dan terukur. Tim kami berpengalaman dalam mendampingi klien sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam perkara pidana umum maupun khusus.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.