Pertanyaan : Apakah perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya ?
Jawaban :
“ Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (Luar Biasa) yaitu terdapat pada agenda yang akan dibahas serta waktu pelaksanan RUPS.”
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah rapat atau forum tertinggi dari sebuah perusahaan berbentuk perseoran terbatas (PT) untuk mengambi keputusan berkaitan dengan aksi-aksi perusahaan guna mencapai tujuan yang tetap pelaksanaanya didasarkan pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar PT.
Dalam praktek terdapat 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa) yang akan kami jelaskan sebagai berikut :
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan (annual general meetings) adalah rapat atau forum yang wajib dilaksanakan oleh Direksi Perusahaan dengan tujuan membatas laporan tahunan PT dengan melibatkan seluruh stakeholder perusahaan seperti Direksi, Komisaris serta Pemegang Saham.
Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU PT menyebutkan pada intinya :
RUPS Tahunan wajib diadakan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berkahir yang didalam RUPS tersebut diajukan semua dokumen berkaitan dengan Laporan Tahunan PT berupa :
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan PT;
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR);
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris PT untuk tahun yang baru lampau.
RUPS Lainnya
RUPS Lainnya (extra ordinary general meetings) adalah RUPS yang diadakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan perusahaan. Dalam praktek biasanya RUPS Lainnya disebut sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). Pengaturan tata cara pelaksanaan RUPS-LB ini diatur dalam Pasal 78 ayat (4) UU No.40 Tahun 2007.
RUPS Lainnya/ RUPS-LB ini dapat dilakukan guna membahas perubahan atau hal yang dibutuhkan PT sebelum tahun buku berakhir. Selain itu, tidak ada batasan terkait apa yang akan dibahas dalam RUPS Luar Bisa ini.
________
Apabila ingin konsultasi seputar tata cara penyelenggaraan RUPS, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id