Pahami perbedaan sistem First to File dan First to Use dalam perlindungan merek. Mana yang diakui hukum Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Dalam dunia bisnis dan kekayaan intelektual, perlindungan merek dagang sangat penting untuk menjaga identitas dan reputasi usaha. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dua sistem utama dalam perlindungan merek yang berlaku di berbagai negara? Sistem tersebut adalah First to File dan First to Use.
Lalu, apa perbedaan First to File dan First to Use dalam perlindungan merek? Mana yang digunakan di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian First to File
First to File adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke lembaga resmi (misalnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Indonesia).
Ciri-ciri sistem First to File:
- Siapa cepat dia dapat: hak diberikan pada pendaftar pertama, bukan pemakai pertama,
- Bukti penggunaan sebelumnya tidak menjamin perlindungan hukum,
- Umumnya dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Tiongkok, dan Uni Eropa.
Pengertian First to Use
First to Use adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan, meskipun belum mendaftarkannya secara resmi.
Ciri-ciri sistem First to Use:
- Hak merek dilindungi berdasarkan penggunaan awal di pasar
- Bisa menggugat pendaftar yang mendaftarkan merek belakangan
- Digunakan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada
Perbedaan Utama First to File dan First to Use
Dibawah ini dijelaskan perbedaan utama dari sistem first to file dan first to use, yaitu:
Aspek | First to File | First to Use |
---|---|---|
Dasar Hak Merek | Pendaftaran resmi | Penggunaan pertama di pasar |
Kepemilikan Sah | Siapa yang lebih dulu mendaftar | Siapa yang lebih dulu menggunakan |
Perlindungan Tanpa Daftar | Tidak dijamin | Bisa dilindungi jika dibuktikan penggunaannya |
Negara Penganut | Indonesia, China, Jepang | AS, Kanada, Australia |
Sistem Perlindungan Merek di Indonesia: First to File
Indonesia menganut sistem First to File berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Artinya, siapa pun yang lebih dulu mendaftarkan merek ke DJKI, akan diakui secara hukum sebagai pemilik sah, meskipun ada pihak lain yang sebelumnya sudah menggunakan merek tersebut secara tidak terdaftar.
Implikasinya:
- Penggunaan merek tanpa mendaftarkan bisa berisiko
- Pemilik merek yang belum mendaftar tidak memiliki kekuatan hukum saat digugat
- Prioritaskan pendaftaran merek sesegera mungkin
Tips Perlindungan Merek di Indonesia
Untuk menghindari konflik merek dan menjaga hak hukum atas brand Anda:
- Daftarkan merek sejak awal sebelum digunakan secara luas
- Lakukan penelusuran merek (clearance) sebelum mendaftar
- Simpan bukti penggunaan merek sebagai tambahan kekuatan hukum
- Gunakan bantuan konsultan atau pengacara kekayaan intelektual
Kesimpulan
Perbedaan antara First to File dan First to Use sangat penting dipahami oleh pelaku usaha. Indonesia menganut sistem First to File, sehingga mendaftarkan merek dagang merupakan langkah paling krusial dalam melindungi identitas bisnis Anda.
Jangan tunggu sampai merek Anda digunakan orang lain lebih dulu—lindungi sekarang juga!
_____________________________________________________
Butuh Bantuan Mendaftarkan Merek?
Konsultasikan kebutuhan pendaftaran merek Anda dengan tim hukum ILS Law Firm yang berpengalaman dalam hak kekayaan intelektual (HKI).
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
📍 Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No.6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
🌐 Konsultasi Online: Zoom, Google Meet atau WhatsApp.