pembatalan perjanjian jual beli saham

Apakah Perjanjian Jual Beli Saham Dapat Dibatalkan Sepihak?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Transaksi jual beli saham merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis dan investasi. Untuk menjamin kepastian hukum, transaksi ini harus dituangkan dalam bentuk perjanjian yang sah menurut hukum. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan: apakah perjanjian jual beli saham dapat dibatalkan secara sepihak?

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”, karena hal ini bergantung pada sejumlah faktor seperti isi perjanjian, kondisi para pihak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang kemungkinan pembatalan sepihak dalam perjanjian jual beli saham, dasar hukumnya, dan bagaimana prosedur hukumnya menurut hukum Indonesia.

Apa Itu Perjanjian Jual Beli Saham?

Perjanjian jual beli saham adalah kontrak antara pihak penjual dan pembeli saham yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian ini harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata Indonesia.

Dasar Hukum:

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum atau dapat dibatalkan.


Apakah Perjanjian Jual Beli Saham Bisa Dibatalkan Sepihak?

Secara prinsip, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Namun, dalam keadaan tertentu, pembatalan sepihak dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran atau wanprestasi oleh salah satu pihak, atau jika perjanjian dibuat berdasarkan kesalahan, penipuan, atau paksaan.

1. Batal Demi Hukum (Void Ab Initio)

Jika perjanjian tidak memenuhi salah satu unsur syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal), maka perjanjian batal demi hukum.

Contoh:

  • Saham yang diperjualbelikan ternyata bukan milik sah dari penjual.
  • Tujuan perjanjian bertentangan dengan hukum atau moral.

Pasal Terkait: Pasal 1335 KUH Perdata:

“Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”


2. Dapat Dibatalkan (Voidable)

Jika perjanjian tidak memenuhi unsur syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan), maka perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Contoh:

  • Salah satu pihak masih di bawah umur atau tidak cakap hukum.
  • Terdapat penipuan atau paksaan saat perjanjian dibuat.

Pasal Terkait: Pasal 1321 KUH Perdata:

“Tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan, apabila diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”


Pembatalan Karena Wanprestasi

Jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka pihak lain berhak membatalkan perjanjian dan menuntut ganti rugi.

Dasar Hukum: Pasal 1267 KUH Perdata:

“Pihak terhadap siapa perikatan itu tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian itu, apabila hal itu masih mungkin, ataukah meminta pembatalan perjanjian itu, disertai dengan penggantian biaya, rugi dan bunga.”

Namun, pembatalan ini tetap harus dilakukan melalui proses hukum, tidak bisa begitu saja membatalkan sepihak tanpa ada dasar atau pembuktian yang sah.


Pembatalan Melalui Klausul Kontrak

Dalam beberapa perjanjian jual beli saham, para pihak menyertakan klausul pembatalan atau exit clause yang memungkinkan pembatalan sepihak jika terjadi kondisi tertentu, seperti:

  • Tidak terpenuhinya syarat pembayaran.
  • Adanya force majeure.
  • Tindakan melanggar hukum oleh salah satu pihak.

Meskipun demikian, pembatalan tetap harus didasarkan pada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak dan dilakukan sesuai prosedur yang disepakati.


Prosedur Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham

Jika pembatalan tidak bisa dilakukan secara damai, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui:

1. Gugatan ke Pengadilan Negeri

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk pembatalan perjanjian dan meminta ganti rugi.

2. Mediasi atau Arbitrase

Jika terdapat klausul mediasi atau arbitrase dalam perjanjian, maka pembatalan harus melalui lembaga tersebut, seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

3. Pembatalan Notariil

Jika perjanjian dibuat di hadapan notaris, maka dapat dilakukan pembatalan berdasarkan persetujuan kedua pihak dan dituangkan dalam akta pembatalan.


Risiko Membatalkan Perjanjian Sepihak

Membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat bisa menimbulkan konsekuensi hukum, seperti:

  • Digugat balik oleh pihak lawan karena wanprestasi.
  • Kehilangan reputasi bisnis.
  • Kewajiban membayar ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya.”


Studi Kasus Pembatalan Perjanjian Jual Beli Saham

Kasus: Seorang investor membeli 40% saham PT XYZ. Setelah pembayaran, investor mengetahui bahwa laporan keuangan perusahaan telah dimanipulasi. Investor mengirimkan surat pembatalan perjanjian dan menuntut pengembalian dana.

Langkah hukum:

  • Investor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar penipuan (Pasal 1321 KUH Perdata).
  • Hakim menyatakan perjanjian dapat dibatalkan dan penjual wajib mengembalikan uang beserta kerugian lain.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Perjanjian jual beli saham bukanlah hal sepele. Melibatkan banyak aspek hukum dan risiko, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, konsultasi dengan pengacara sebelum atau saat terjadi sengketa sangat penting.

Tim ILS Law Firm memiliki pengalaman menangani pembatalan perjanjian, sengketa jual beli saham, serta penyusunan perjanjian yang kuat secara hukum.


Kesimpulan

Perjanjian jual beli saham tidak dapat dibatalkan secara sepihak sembarangan. Namun dalam situasi tertentu — seperti penipuan, wanprestasi, atau ketidaksesuaian syarat perjanjian — pembatalan dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Memahami dasar hukum, pasal-pasal KUH Perdata, dan risiko dari pembatalan sepihak sangat penting agar tidak terjerumus ke dalam konflik hukum yang merugikan.


Butuh Bantuan Hukum untuk Sengketa atau Pembatalan Perjanjian Saham?

Hubungi tim profesional dari ILS Law Firm:

Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.