tenaga kera

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) : Aturannya

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Salah satu bentuk perjanjian yang diatur secara rinci di dalam peraturan di bidang ketengakerjaan adalah PKWT. Setiap perjajian PKWT yang dibuat wajib sesuai standar dan prosedur yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksanannya seperti PP No. 35 Tahun 2021 serta pertaturan ketenagakerjaan lainnya.

Apabila proses pembuatan perjanjian PKWT ini tidak dibuat didasarkan standar hukum, maka pihak pengusaha dapat dirugikan seperti pekerja yang hanya bersifat kontrak (PKWT) dapat berubah menjadi pekerja tetap (PWTT).

1. Pengertian PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu jenis perjanjian yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja/ karyawan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Adapun status pekerja/ karyawan yang membuat PKWT dengan pengusaha adalah “pekerja kontrak”.

2. Bentuk PKWT

Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebaiknya dibuat secara tertulis dengan tujuan menghindari resiko hukum yaitu perbedaan penafsiran antara pengusaha dan pekerja dikemudian hari terkait dengan upah, jangka waktu pekerjaan serja hak dan kewajiban para pihak lainnya.

Selain itu, apabila PKWT tidak dibuat secara tertulis, maka terdapat potensi status pekerja kontrak (PKWT) berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT) dengan alasan PKWT yang lisan tidak didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan terkait.

Kemudian, sesuai aturan yang berlaku di Pasal 57 UU Cipta Kerja menjelaskan PKWT dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.

3. Jenis Pekerjaan Yang Dapat Menggunakan PKWT

Pengusaha harus paham bila tidak semua jenis pekerjaan dapat dibuatkan perjanjian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Oleh karena itu, dibawah ini kami akan jelaskan 3 (tiga) jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 , yaitu:

a) Pekerjaan Dengan Jangka Waktu Tertentu

Jenis pekerjaan dengan jangka waktu tertentu ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu :

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman, yaitu pekerjaan yang tergantung pada musim atau cuaca tertentu.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

b) Pekerjaan Didasarkan Atas Selesainya Pekerjaan

Jenis pekerjaan yang didasarkan atas selesainya pekerjaan terbagi 2 (dua) bentuk, yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai.
  2. Pekerjaan yang sementara sifatnya.

c) Pekerjaan Tertentu Lainnya Yang Jenis dan Sifatnya Tidak Tetap

Jenis pekerjaan yang dimaksud ini berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya serta pembayaran upah pekerja/ karyawan berdasarkan kehadirnnya.

Jenis pekerjaan ini sdapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

4. Berapa Lama Jangka Waktu PKWT

Untuk mengetahui berapa lama jangka waktu dalam perjanjian PKWT, maka perlu dilihat jenis pekerjaannya, yaitu :

a.) Pekerjaan Dengan Jangka Waktu Tertentu

Apabila jenis pekerjan yang dilakukan pekerja/ karyawan didasarkan waktu tertentu, maka PKWT hanya berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun.

Jika jangka waktu pekerjaan akan berakhir dan ternyata pekerjaan yang dilakukan pekerja belum selesai, maka pengusaha dapat melakukan perpanjangan PKWT. Namun perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan oleh pengusaha apabila terdapat kesepakatan dengan pekerja/ karyawan.

Adapun jangka waktu perpanjangan PKWT tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

b.) Pekerjaan Didasarkan Pada Selesainya Pekerjaan

Apabila jenis pekerjaan didasarkan pada selesainya pekerjaan, maka jangka waktu selesainya/ berakhirnya PKWT didasarkan atas “kesepakatan” antara pengusaha dan pekerja/karyawan.

Agar PKWT-nya jelas, maka di dalam PKWT wajib memuat “ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan yang dinyatakan selesai.”

Jika pekerjaan yang dilakukan pekerja lebih cepat selesai dari jangka waktu yang diberikan dalam PKWT, maka pekerjaan dari pekerja dianggap telah selesai dan PKWT putus demi hukum.

Sebaliknya, bila  pekerjaan yang dikerjakan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka jangka waktu PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga proses pekerjaan selesai.

c.) Pekerjaan Tertentu Lainnya Yang Jenis dan Sifatnya Tidak Tetap

Apabila jenis pekerjaan  berjenis dan bersifat tidak tetap, maka PKWT-nya dapat berjenis “perjanjian kerja harian”.

Adapun jangka waktu dalam perjanjian kerja harian ini dibuat dengan jangka waktu kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

Jika pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan pengusaha dan pekerja menjadi PKWTT.

5. Apa Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?

Hal-hal yang perlu diatur dalam PKWT, yaitu:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

6. Apakah Dalam PKWT terdapat Masa Percobaan Kerja ?

Jika anda pengusaha yang akan membuat PWKT, maka jangan membuat syarat adanya masa percobaan kerja.

Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 melarang adanya masa percobaan kerja.

Dalam hal dalam PKWT memberi syarat adanya masa percobaan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

7. Kewajiban Mencatatkan PKWT di Kementerian Ketenagakerjaan

PKWT yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ karyawan wajib dicatatkan (didaftarkan) pada penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PKWT telah ditandatangani.

Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia, maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

8. Akibat Hukum Tidak Mencatatkan PKWT ?

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XVI/2018 menafsirkan adanya kewajiban untuk mencatatkan PKWT.

Apabila PKWT tidak dicatatkan, maka demi hukum PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Selain itu, Pasal 59 ayat (3) UU Cipta Kerja jiga menjelaskan “ PKWT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) demi hukum menjadi PKWTT.”

Dengan demikian, apabila tidak ada pencatatan, maka status pekerja kontrak (PKWT) dapat berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT).

9. Hak Uang Kompensasi untuk Pekerja PKWT

Pekerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang jenis pekerjannya didasarkan pada PKWT.

Uang kompensasi diberikan pengusaha kepada pekerja/karyawan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan seca terus menerus.

Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

10. Perhitungan Uang Kompensasi untuk PKWT

Adapun perhitungan uang kompensasi diberikan untuk pekerja PKWT, yaitu sebagai berikut :

  1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : Masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

11. Hak Pekerja PKWT Jika Terjadi PHK Sepihak

Pasal 17 PP No.35 Tahun 2021 menyebutkan dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar Pembuatan atau permasalahan seputar Perjanjian Kerja dengan Karyawan, maka dapat menghubungi tim ILS LawFirm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru