perjanjian tidak diakui salah satu pihak

Bagaimana Jika Perjanjian Tidak Diakui Salah Satu Pihak?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik hukum perdata, tidak jarang terjadi situasi di mana salah satu pihak menyangkal keberadaan atau isi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Entah karena perjanjian hanya dibuat secara lisan, tidak bermaterai, atau ada pihak yang ingin menghindari kewajibannya.

Lalu bagaimana jika perjanjian tidak diakui oleh salah satu pihak? Apakah perjanjian tetap sah? Dan apa langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menegakkan isi perjanjian tersebut?

Artikel ini akan membahas konsekuensi hukum dan strategi yang dapat dilakukan ketika Anda menghadapi sengketa perjanjian yang disangkal oleh lawan.

Pengertian dan Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
  3. Suatu hal tertentu (objek yang jelas)
  4. Sebab yang halal

Jika perjanjian Anda sudah memenuhi unsur-unsur ini, maka secara hukum perjanjian tersebut sah dan mengikat.

Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, artinya wajib dipatuhi.

Penyebab Perjanjian Tidak Diakui

Beberapa alasan umum mengapa suatu pihak tidak mengakui perjanjian:

  • Perjanjian dibuat secara lisan tanpa bukti tertulis
  • Tidak bermeterai atau dianggap tidak resmi
  • Isi perjanjian dianggap berat sebelah atau merugikan
  • Pihak merasa dipaksa atau ditipu saat menandatangani
  • Adanya tanda tangan palsu
  • Pihak ingin menghindari tanggung jawab hukum

Apakah Perjanjian Lisan Sah?

Secara hukum, perjanjian tidak harus tertulis untuk dianggap sah. Perjanjian lisan pun tetap sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan bisa dibuktikan dengan alat bukti hukum.

Namun, dalam praktik, perjanjian tertulis lebih mudah dibuktikan, terutama jika disangkal salah satu pihak. Oleh karena itu, perjanjian tertulis sangat disarankan untuk meminimalisir risiko sengketa.

Langkah Hukum Jika Perjanjian Tidak Diakui Salah Satu Pihak

1. Kumpulkan Bukti Pendukung

Jika perjanjian tidak diakui, langkah pertama adalah membuktikan keberadaan dan isi perjanjian tersebut. Bukti yang dapat digunakan antara lain:

  • Dokumen asli perjanjian (meskipun tidak bermeterai)
  • Email, pesan WhatsApp, atau chat lainnya
  • Bukti transfer uang atau pembayaran
  • Kesaksian saksi yang mengetahui isi perjanjian
  • Rekaman percakapan (dengan ketentuan hukum privasi)

2. Kirimkan Somasi (Teguran Hukum)

Sebelum menggugat, kirimkan somasi tertulis kepada pihak yang menyangkal perjanjian. Somasi merupakan peringatan resmi agar pihak tersebut melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

Somasi juga dapat digunakan sebagai bukti itikad baik dalam persidangan.

3. Gugat ke Pengadilan

Jika somasi tidak ditanggapi, Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, Anda harus menyertakan:

  • Bukti keberadaan perjanjian
  • Bukti pelanggaran yang dilakukan
  • Kerugian yang Anda alami
  • Tuntutan pemenuhan perjanjian atau ganti rugi

Dasar hukumnya adalah Pasal 1239–1243 KUH Perdata tentang wanprestasi.

Apakah Perjanjian Tidak Bermeterai Bisa Digugat?

Ya, bisa. Banyak orang keliru menganggap perjanjian tidak sah tanpa materai. Faktanya:

  • Materai hanya diperlukan untuk kekuatan pembuktian, bukan keabsahan hukum
  • Perjanjian tetap sah selama dibuat dengan kesepakatan dan tanpa paksaan

Namun, materai diperlukan agar perjanjian bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan, terutama dalam hal nilai transaksi tertentu.

Risiko Jika Tidak Segera Bertindak

Jika perjanjian Anda disangkal dan tidak segera direspons secara hukum:

  • Hak Anda bisa hilang karena kedaluwarsa (verjaring), biasanya 5 tahun
  • Pihak lawan bisa memindahkan aset atau menghindari tanggung jawab
  • Bukti bisa menghilang atau jadi tidak relevan

Peran Penting Pengacara dalam Sengketa Perjanjian

Menghadapi pihak yang tidak mengakui perjanjian membutuhkan keahlian hukum. Pengacara akan membantu Anda:

  • Menganalisis kekuatan bukti
  • Menyusun somasi dan gugatan
  • Menghitung nilai kerugian
  • Menyusun strategi pembuktian di pengadilan
  • Menjaga posisi hukum Anda tetap kuat

Konsultasikan Sengketa Perjanjian ke ILS Law Firm

Jika Anda sedang menghadapi masalah perjanjian yang disangkal oleh lawan, ILS Law Firm siap membantu menyusun strategi hukum dan mendampingi Anda hingga proses pengadilan.

📞 Konsultasi Hukum Profesional:

Kami melayani gugatan wanprestasi, sengketa kontrak bisnis, hingga perkara hutang piutang di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Perjanjian tetap sah secara hukum meskipun disangkal oleh salah satu pihak, asalkan Anda memiliki bukti yang cukup. Jangan biarkan pihak lain mengingkari kewajiban tanpa konsekuensi. Segera kumpulkan bukti, kirimkan somasi, dan gugat jika perlu. Dengan dukungan hukum yang tepat, hak Anda tetap terlindungi.

ILS Law Firm siap menjadi pendamping hukum Anda dalam menyelesaikan sengketa perjanjian secara profesional dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.