perlindungan hukum malpraktik dokter

Perlindungan Hukum Dokter Dituduh Malpraktik

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Berprofesi sebagai dokter dalam praktiknya tidak terlepas dari berbagai risiko. Segala sesuatu yang menjadi dampak dari penanganan medis selalu dikaitkan dengan adanya malpraktik, padahal bisa jadi dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah risiko medis. Anggapan negatif tersebut tidak boleh dilanggengkan di dalam masyarakat karena akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter.

Malpraktik adalah kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien ketika pelayanan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, sedangkan risiko medis merupakan suatu kejadian tidak terduga yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja dan bukan merupakan sebuah tindak pidana. Biasanya untuk menghindari misinterpretasi dari kedua istilah tersebut, tenaga medis wajib menginformasikan adanya risiko medis yang terjadi sebelum dilakukannya pelayanan medis.

Dalam hukum positif Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a UU 17/2023 tentang Kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa dokter yang telah melakukan pelayanan medis kepada pasiennya, tetapi akibat dari pelayanan medis yang diberikan menimbulkan risiko medis, maka dokter berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan perbuatan yang melanggar prosedur atau kode etik.

Adapun pengaturan lainnya dalam Pasal 440 UU 17/2023 yang berbunyi:

  1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 
  2. Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

_____

Ingin konsultasi hukum kesehatan dengan tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru